Minggu, 22 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Kapan THR Lebaran 2026 Harus Dibayar? Ini Batas Waktu dan Sanksi bagi Perusahaan

Rudi Chandra by Rudi Chandra
16 Maret 2026
in Berita, Info
0
Kapan THR Lebaran 2026 Harus Dibayar? Ini Batas Waktu dan Sanksi bagi Perusahaan

Kapan THR Lebaran 2026 Harus Dibayar? Ini Batas Waktu dan Sanksi bagi Perusahaan

Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, perhatian masyarakat biasanya mulai tertuju pada kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.

Tidak hanya bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan, para pekerja di sektor swasta juga umumnya menunggu informasi mengenai jadwal pembayaran, besaran, serta komponen THR menjelang Idul Fitri.

THR menjadi salah satu hak penting bagi para pekerja karena dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan saat Lebaran, mulai dari kebutuhan rumah tangga, biaya perjalanan mudik, hingga berbagi dengan keluarga dan kerabat.

Jika mengacu pada perkiraan kalender Hijriah, pemerintah diperkirakan akan menetapkan Hari Raya Idul Fitri pada akhir pekan mendatang.

Artinya, saat ini sudah memasuki masa lebih dari tujuh hari sebelum Lebaran atau telah melewati batas waktu H-7, yang menjadi tenggat bagi perusahaan untuk menyalurkan THR kepada para pekerja.


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Batas Waktu Perusahaan Membayar THR kepada Karyawan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Surat edaran tersebut ditetapkan pada Senin, 2 Maret 2026.

Dilansir dari Kompas.com disebutkan bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar meningkatkan pengawasan terkait pelaksanaan pembayaran THR hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

Melalui aturan tersebut, Yassierli menegaskan bahwa THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri atau tujuh hari sebelum perayaan Lebaran.

Bahkan pemerintah menganjurkan perusahaan untuk menyalurkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut agar para pekerja dapat merasa lebih tenang dan memiliki waktu untuk mempersiapkan kebutuhan keluarga menjelang hari raya.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Besaran THR

Jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja telah diatur dalam ketentuan pemerintah. Besaran THR keagamaan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, jumlah THR dihitung secara proporsional, yaitu dengan rumus masa kerja (dalam bulan) dibagi 12 lalu dikalikan satu bulan upah.

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan gaji didasarkan pada rata-rata penghasilan yang diterima. Jika masa kerja sudah mencapai 12 bulan atau lebih, maka perhitungan diambil dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan bulanan selama masa bekerja.

Bagi pekerja dengan sistem upah berdasarkan satuan hasil, nilai satu bulan gaji ditentukan dari rata-rata pendapatan dalam 12 bulan terakhir.

Selain itu, apabila perusahaan memiliki aturan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan yang menetapkan besaran THR lebih tinggi dari ketentuan umum, maka perusahaan wajib memberikan THR sesuai aturan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak atau Terlambat Membayar THR

Mengutip dari Kompas, aturan mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar atau terlambat menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR (Pasal 10)
Perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada pekerja akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Denda tersebut dihitung sejak batas akhir pembayaran THR terlewati.

Meskipun dikenai denda, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayar THR kepada para pekerja. Dana denda tersebut nantinya digunakan untuk program kesejahteraan pekerja, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR (Pasal 11)
Sementara itu, perusahaan yang tidak menyalurkan THR sama sekali kepada pekerjanya dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 78, bentuk sanksi administratif tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Pemberian sanksi tersebut dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu tertentu kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban untuk membayarkan THR kepada para pekerja.


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kesimpulan

THR Lebaran 2026 wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sumber Referensi

https://www.kompas.com/tren/read/2026/03/16/083000165/ini-batas-waktu-pekerja-dapat-thr-lebaran-2026-apa-sanksi-bagi-perusahaan

Tags: Batas Waktu Perusahaan Membayar THR kepada KaryawanBesaran THRKapan THR Lebaran 2026 Harus Dibayar? Ini Batas Waktu dan Sanksi bagi PerusahaanSanksi bagi Perusahaan yang Tidak atau Terlambat Membayar THRTHR 2026
Next Post
Pemprov Sumut Siapkan 6.500 Tiket Mudik Gratis untuk Kurangi Penggunaan Kendaraan Pribadi

Bobby Nasution Harap Mudik Gratis Jadi Momentum Silaturahmi dan Membantu Korban Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

20 Maret 2026
Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

19 Maret 2026
Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

17 Maret 2026
Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

18 Maret 2026
Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

19 Maret 2026

EDITOR'S PICK

5 Daftar Perguruan Tinggi Unggulan di Padang Versi UniRank

5 Daftar Perguruan Tinggi Unggulan di Padang Versi UniRank

13 Maret 2026
Daftar Negara yang Merayakan Idul Fitri Jum'at 20 Maret 2026, Kapan Indonesia Lebaran?

Daftar Negara yang Merayakan Idul Fitri Jum’at 20 Maret 2026, Kapan Indonesia Lebaran?

19 Maret 2026
Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

2 Maret 2026
Harga Emas Pegadaian di Lebaran Kedua Hari Ini 22 Maret 2026,Antam Stabil, Galeri 24 dan UBS Turun

Harga Emas Pegadaian di Lebaran Kedua Hari Ini 22 Maret 2026,Antam Stabil, Galeri 24 dan UBS Turun

22 Maret 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • KUR
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Saldo Dana
  • Tips dan Panduan

Recent Posts

  • Jam Operasional dan Harga Tiket Solo Safari Saat Lebaran 2026, Cek Info Terbarunya
  • Melahirkan Normal Tanpa Jahit: 5 Tips Ampuh Agar Persalinan Lebih Nyaman
  • 10 Tempat Wisata Solo Terbaik untuk Libur Lebaran 2026, Wajib Masuk Wishlist!
  • Pantai Hits di Sumut! Ini Destinasi Favorit Warga Medan Saat Libur Lebaran
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.