Kapan WFH ASN Tiap Jumat Dimulai? Ini Jawabannya. Pemerintah secara resmi mengimplementasikan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian dan konflik, sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel dan ramah lingkungan.
WFH ASN Mulai Berlaku 1 April 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan WFH ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dilakukan evaluasi menyeluruh setelah dua bulan penerapan untuk menilai efektivitasnya.
“Pelaksanaan WFH untuk ASN baik di pusat maupun daerah dilaksanakan satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” jelas Airlangga saat konferensi pers pada Selasa (31/3) yang dilansir dari cnnindonesia.com.
Selain penerapan WFH, pemerintah juga menekankan pembatasan penggunaan kendaraan dinas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi mobilitas dan menurunkan konsumsi energi.
“Efisiensi mobilitas akan diterapkan dengan membatasi penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, kecuali untuk keperluan operasional, mendorong pemanfaatan kendaraan listrik, serta penggunaan transportasi umum,” jelas Airlangga.
Tidak hanya itu, kebijakan ini juga membatasi perjalanan dinas ASN, yakni perjalanan dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen.
WFH Dapat Menghemat APBN
Dengan langkah ini, pemerintah memproyeksikan adanya penghematan signifikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang diperkirakan mencapai Rp6,2 triliun.
“Kebijakan WFH diperkirakan dapat menghemat APBN hingga Rp6,2 triliun, terutama berasal dari pengurangan biaya BBM,” tambahnya.
Meski demikian, terdapat sektor-sektor tertentu yang tidak menerapkan WFH, yakni sektor layanan publik dan sektor strategis.
Sektor layanan publik mencakup kesehatan, keamanan, kebersihan, sementara sektor strategis mencakup industri dan produksi, energi, air, kebutuhan pokok seperti makanan-minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta layanan keuangan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menambahkan bahwa beberapa posisi ASN di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dikecualikan dari WFH.
Di tingkat Provinsi terdapat 11 posisi ASN, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, sementara di tingkat Kabupaten/Kota ada 12 posisi, salah satunya adalah camat dan lurah/kepala desa.
Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus meningkatkan efisiensi pemerintahan.
Sumber
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260402063003-20-1343541/kebijakan-wfh-asn-setiap-jumat-berlaku-kapan


Komentar