Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan Work from Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah strategis untuk mengatur mobilitas pegawai usai cuti bersama, tanpa mengganggu kinerja pelayanan publik. Penerapan sistem kerja fleksibel ini berlangsung selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret 2026. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyesuaian sistem kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Maksimal 50 Persen ASN Jalankan WFA
Dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan batas maksimal 50 persen ASN dalam satu unit kerja yang dapat menjalankan WFA. Artinya, tidak semua pegawai diperbolehkan bekerja dari luar kantor secara bersamaan. Penentuan siapa saja yang dapat menjalankan WFA diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah. Kebijakan ini disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara fleksibel. Namun demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan sistem ini. Unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work from Office atau WFO) guna memastikan pelayanan tetap berjalan lancar.
Tetap Wajib Presensi dan Patuhi Jam Kerja
Meskipun bekerja dari luar kantor, ASN tetap harus mematuhi aturan disiplin yang berlaku. Salah satunya adalah kewajiban melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah. Presensi dilakukan dua kali sehari, yaitu pada pagi hari pukul 06.00–08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00–18.00 WIB. Selain itu, seluruh ASN tetap wajib memenuhi jam kerja harian selama 8,5 jam.
Layanan Publik Harus Tetap Maksimal
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setiap perangkat daerah diminta memastikan operasional tetap berjalan optimal, meskipun sebagian pegawai bekerja secara fleksibel. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan mobilitas ASN setelah libur panjang dengan tetap terjaganya kinerja pelayanan publik di Ibu Kota. Dengan adanya sistem kerja fleksibel ini, diharapkan produktivitas ASN tetap terjaga sekaligus memberikan kenyamanan dalam masa transisi setelah libur Lebaran.
Kesimpulan
Kebijakan Work from Anywhere (WFA) bagi ASN DKI Jakarta setelah Lebaran 2026 menjadi solusi untuk mengatur mobilitas pegawai usai libur panjang tanpa mengorbankan kinerja. Dengan pembatasan maksimal 50 persen dan pengaturan yang fleksibel, sistem ini tetap menjaga keseimbangan antara kenyamanan kerja dan tanggung jawab pelayanan publik. Meski bekerja dari luar kantor, ASN tetap wajib disiplin, sementara kualitas layanan kepada masyarakat harus tetap optimal dan tidak terganggu.
Sumber
https://jakarta.tribunnews.com/jakarta/432534/pemprov-dki-perbolehkan-asn-wfa-layanan-publik-tetap-prioritas










