Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menjadi tantangan yang dihadapi banyak pekerja di Indonesia. Selain kehilangan pekerjaan, kondisi ini juga berdampak pada berkurangnya sumber pendapatan sehingga pekerja perlu mencari peluang kerja baru dalam waktu yang belum tentu singkat.
Sebagai bentuk perlindungan sosial, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini ditujukan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memenuhi persyaratan tertentu.
Melalui JKP, peserta tidak hanya mendapatkan bantuan uang tunai, tetapi juga berbagai layanan pendukung seperti informasi lowongan kerja, konseling karier, hingga pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja.
Bagi pekerja yang baru terkena PHK, pengajuan klaim JKP dapat dilakukan secara online melalui platform SIAPkerja yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara Mengajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Berikut langkah-langkah pengajuan klaim JKP yang perlu diketahui peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Registrasi Akun SIAPkerja
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun pada platform SIAPkerja. Saat proses pendaftaran, peserta perlu menyiapkan beberapa data berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Nama ibu kandung
- Alamat email aktif
- Nomor telepon atau ponsel aktif
Setelah akun berhasil dibuat, peserta wajib melengkapi profil dan biodata sesuai informasi yang diminta oleh sistem.
Membuat Laporan PHK
Setelah memiliki akun SIAPkerja, peserta perlu membuat laporan PHK terlebih dahulu. Peserta dapat mengecek bagian Lencana Aktivitas. Jika fitur JKP belum muncul, maka laporan PHK harus diselesaikan sebelum melanjutkan proses pengajuan.
Data yang biasanya diminta dalam laporan PHK meliputi:
- Jenis perjanjian kerja
- Informasi perusahaan
- Kondisi atau alasan PHK
- Dokumen pendukung PHK
- Tanggal mulai bekerja
- Tanggal terjadinya PHK
Informasi tersebut akan digunakan sebagai bahan verifikasi oleh pihak terkait.
Mengajukan Klaim JKP
Setelah laporan PHK selesai dibuat, peserta dapat masuk ke menu Pengajuan Klaim JKP dan memilih opsi Ajukan Klaim. Pada tahap ini, peserta harus mengisi data pencairan dana, antara lain:
- Nomor NPWP (jika ada)
- Nomor rekening bank
- Nama pemilik rekening
- Nama bank
Selain itu, sistem juga akan meminta peserta melakukan swafoto (selfie) untuk keperluan verifikasi identitas.
Mengikuti Asesmen
Sambil menunggu proses pemeriksaan data, peserta diwajibkan mengikuti asesmen yang tersedia di akun SIAPkerja. Tujuan asesmen ini adalah untuk memetakan pengalaman kerja, kemampuan, dan potensi peserta sehingga dapat membantu dalam pencarian pekerjaan baru.
Tahapan asesmen meliputi:
- Memilih menu Lakukan Asesmen
- Mengisi riwayat pengalaman kerja
- Menjawab seluruh pertanyaan yang tersedia
Perlu diketahui, hasil asesmen tidak menentukan diterima atau ditolaknya klaim JKP.
Menunggu Verifikasi dan Pencairan Dana
Jika seluruh proses telah selesai dan data dinyatakan valid, manfaat JKP akan dicairkan ke rekening peserta yang telah didaftarkan sebelumnya.
Selain bantuan uang tunai, peserta juga berhak memperoleh berbagai layanan tambahan yang mendukung proses kembali bekerja.
Manfaat Program JKP bagi Pekerja yang Terkena PHK
Program JKP dirancang untuk membantu pekerja selama masa transisi setelah kehilangan pekerjaan.
Beberapa manfaat yang bisa diperoleh peserta antara lain:
- Bantuan uang tunai sesuai ketentuan program
- Konseling dan pendampingan karier
- Akses informasi lowongan kerja
- Pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi
Pelatihan yang diberikan dapat berupa peningkatan keterampilan pada bidang pekerjaan sebelumnya maupun pelatihan untuk mendukung perpindahan profesi ke bidang baru.
Syarat Mendapatkan Manfaat JKP
Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung menerima manfaat JKP. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU)
- Memiliki masa kepesertaan dan iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir
- Telah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum mengalami PHK
Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut dapat mengajukan klaim JKP melalui SIAPkerja dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK.
Selain memberikan bantuan finansial sementara, program ini juga membantu peserta mendapatkan peluang kerja baru melalui layanan konseling, pelatihan, dan akses informasi lowongan kerja.
Oleh karena itu, pekerja yang memenuhi syarat sebaiknya segera mengajukan klaim JKP agar manfaat yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.


Komentar