Polemik penanganan kasus ketenagakerjaan di Sumatera Utara tidak hanya menyoroti lambannya penyelesaian persoalan hak buruh, tetapi juga mengungkap dugaan lemahnya koordinasi antar lembaga pemerintah. Serikat pekerja menilai adanya jarak dan sikap saling menunggu antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota yang berdampak pada tidak maksimalnya penegakan aturan, khususnya dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kondisi ini dinilai memperpanjang penyelesaian masalah serta berpotensi membahayakan pekerja karena pengawasan yang tidak berjalan optimal, Kamis (9/4/2026).
Ketua KSPSI Sumut TM Yusuf secara tegas mengkritik adanya indikasi ego sektoral antar lembaga pemerintah yang dinilai membuat penanganan kasus menjadi tidak efektif. Ia menilai bahwa perbedaan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota justru menjadi hambatan karena masing-masing pihak cenderung berhati-hati atau bahkan enggan mengambil langkah tegas.
“Kami melihat ada semacam rasa segan antara Pemprov dan Pemko dalam menegur atau mengambil tindakan, padahal ini menyangkut keselamatan pekerja. Kalau dibiarkan seperti ini, tentu penegakan aturan tidak akan pernah maksimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pelanggaran terus terjadi, karena yang menjadi korban adalah para pekerja di lapangan. Ia bahkan menyatakan bahwa serikat buruh siap mengambil sikap jika pemerintah tidak menunjukkan ketegasan.
“Kami tidak peduli dengan batas kewenangan itu, kalau pemerintah tidak berani bertindak, maka kami yang akan bersuara dan menegur. Karena ini bukan soal birokrasi semata, tapi soal nyawa manusia,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar memastikan bahwa koordinasi lintas instansi sebenarnya tetap berjalan, termasuk dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bekerja sendiri dan terus berupaya menyelesaikan persoalan melalui sinergi antar pihak.
“Kami tetap melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, baik itu dengan Polda, Balai K3, maupun instansi terkait lainnya, karena penanganan masalah ketenagakerjaan memang membutuhkan kerja sama lintas sektor,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kompleksitas persoalan ketenagakerjaan menjadi salah satu alasan mengapa penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara instan. Menurutnya, setiap kasus harus melalui tahapan verifikasi dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
“Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan secara cepat tanpa proses, karena harus dilihat dari awal, ditelusuri datanya, dan disesuaikan dengan aturan yang ada, sehingga hasilnya bisa benar-benar tepat,” katanya.


Komentar