Upaya korban dalam mencari keadilan atas kasus dugaan penodongan senjata api dan penganiayaan sempat menemui kendala. Laporan yang diajukan ke pihak kepolisian awalnya ditolak karena korban tidak mengetahui identitas pelaku secara lengkap, Selasa (14/4/2026).
Peristiwa ini menambah beban korban yang sebelumnya sudah mengalami trauma akibat kejadian di jalan.
Saksi, Rofiky (Viky) Nduru, mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya menyelesaikan masalah secara baik-baik sebelum akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376″
crossorigin=”anonymous”></script>
<!– 2023des1 –>
<ins class=”adsbygoogle”
style=”display:block”
data-ad-client=”ca-pub-0032959964480376″
data-ad-slot=”7381647052″
data-ad-format=”auto”
data-full-width-responsive=”true”></ins>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>
“Awalnya kami tunggu itikad baik dari pihak mereka Bang, kami pikir bisa diselesaikan secara baik. Tapi setelah dua atau tiga hari nggak ada kabar, akhirnya kami putuskan untuk melapor,” ujarnya.
Namun, laporan tersebut tidak langsung diterima oleh pihak berwenang.
“Kami datang ke Polda Sumut, ke bagian Propam. Tapi saat itu laporan kami ditolak dulu, alasannya karena kami tidak tahu nama pelaku, alamatnya, dan dia bertugas di mana,” katanya.
Penolakan tersebut membuat korban mencari pendampingan hukum agar proses pelaporan bisa berjalan.
“Setelah itu kami temui pengacara Bang, kami minta arahan. Dari situ kami disarankan untuk melapor lagi dengan prosedur yang lebih lengkap,” ungkapnya.
<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376″
crossorigin=”anonymous”></script>
<!– 2023des2 –>
<ins class=”adsbygoogle”
style=”display:block”
data-ad-client=”ca-pub-0032959964480376″
data-ad-slot=”3386561724″
data-ad-format=”auto”
data-full-width-responsive=”true”></ins>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>
Akhirnya laporan berhasil diterima setelah upaya kedua dilakukan.
“Kami melapor lagi tanggal 13 April 2026 malam, dan akhirnya laporan kami diterima. Kami berharap kasus ini bisa diproses dengan serius,” tegasnya.

