Kamis, 26 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Kripto dalam Pandangan Muhammadiyah, Ini Penjelasannya

Fadlin Fajrin by Fadlin Fajrin
26 Maret 2026
in Ekonomi, Info
0
Kripto dalam Pandangan Muhammadiyah, Ini Penjelasannya

Kripto dalam Pandangan Muhammadiyah, Ini Penjelasannya

Perkembangan aset digital seperti kripto semakin pesat di Indonesia. Jumlah investor yang terus meningkat mendorong berbagai lembaga, termasuk organisasi Islam, untuk memberikan panduan hukum yang jelas. Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjadi salah satu yang aktif merespons fenomena ini dengan pendekatan fikih yang kontekstual dan berbasis kemaslahatan.

Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Muhammadiyah terhadap kripto? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan fatwa terbaru dan kajian resmi.



Perubahan Pandangan: Dari Haram ke Bersyarat

Pada tahun 2022, Muhammadiyah sempat menetapkan bahwa kripto hukumnya haram, baik sebagai alat tukar maupun investasi. Keputusan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan syariah, seperti adanya unsur gharar (ketidakpastian), maisir (spekulasi/judi), serta tidak adanya jaminan aset yang jelas.

Namun, seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya literasi keuangan digital, Muhammadiyah melakukan kajian ulang. Hasilnya, pada Maret 2026, Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan fatwa terbaru yang lebih moderat dan kontekstual.



Kripto sebagai Aset Diperbolehkan dengan Syarat

Dalam fatwa terbaru, kripto tidak lagi dipandang sepenuhnya haram. Muhammadiyah menilai bahwa kripto dapat dikategorikan sebagai aset (māl) yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat bagi masyarakat. Namun, kebolehannya tidak bersifat mutlak. Ada sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Tidak mengandung unsur riba
  • Tidak bersifat spekulatif berlebihan
  • Memiliki underlying asset atau nilai yang jelas
  • Transparan dan tidak merugikan pihak lain

Dengan kata lain, kripto boleh digunakan sebagai instrumen investasi selama sesuai dengan prinsip syariah. Bahkan, konsep māl mutaqawwam (harta yang diakui syariat) menjadi dasar dalam penilaian ini.



Kripto sebagai Alat Tukar Tetap Tidak Diperbolehkan

Meski ada pelonggaran dalam aspek investasi, Muhammadiyah tetap tegas melarang penggunaan kripto sebagai alat tukar atau mata uang. Alasannya antara lain:

  • Tidak diakui sebagai mata uang resmi oleh negara
  • Tidak memiliki otoritas yang menjamin stabilitas
  • Berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan kerugian

Karena itu, penggunaan kripto untuk transaksi sehari-hari dinilai tidak memenuhi standar syariah dalam sistem keuangan Islam.



Praktik yang Dilarang dalam Kripto

Selain membatasi fungsi kripto, Muhammadiyah juga menyoroti praktik-praktik tertentu yang dinilai haram, seperti:

  • Trading dengan leverage (pinjaman berbunga)
  • Short selling
  • Spekulasi ekstrem tanpa dasar nilai

Praktik-praktik ini dianggap mengandung unsur riba dan maisir, yang jelas dilarang dalam Islam.



Adaptif dan Berbasis Kemaslahatan

Salah satu hal menarik dari sikap Muhammadiyah adalah pendekatannya yang tidak kaku. Fatwa keagamaan dipandang sebagai hasil ijtihad yang bisa berubah sesuai perkembangan zaman.

Muhammadiyah menegaskan bahwa teknologi seperti blockchain dan kripto adalah bagian dari realitas modern yang harus dipahami secara mendalam, bukan ditolak secara mentah-mentah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memiliki fleksibilitas dalam merespons inovasi, selama tetap menjaga prinsip dasar syariah.



Kesimpulan

Pandangan Muhammadiyah terhadap kripto mengalami perkembangan signifikan. Jika sebelumnya dinyatakan haram secara menyeluruh, kini kripto diposisikan lebih proporsional. Kripto diperbolehkan sebagai aset investasi dengan syarat ketat sesuai prinsip syariah, tetapi tetap dilarang sebagai alat tukar.

Selain itu, praktik spekulatif dan berbasis riba tetap diharamkan. Pendekatan ini menunjukkan upaya Muhammadiyah dalam menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan nilai-nilai Islam. Umat diharapkan tidak hanya ikut tren, tetapi juga memahami risiko dan aspek syariahnya secara matang.



Sumber

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Tentang Kripto sebagai Aset Keuangan Digital

 

Tags: fatwa muhammadiyah kripto 2026hukum bitcoin menurut islamhukum crypto dalam islam indonesiahukum kripto muhammadiyahinvestasi kripto syariahkripto dalam islamkripto halal atau harammajelis tarjih muhammadiyah
Next Post
Hindari Macet Saat Arus Balik, Ini Tips untuk Rute Medan–Pekanbaru

Hindari Macet Saat Arus Balik, Ini Tips untuk Rute Medan–Pekanbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

20 Maret 2026
Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

19 Maret 2026
Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

17 Maret 2026
Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

18 Maret 2026
Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

19 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Harga Emas Hari Ini 25 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Turun, Antam Justru Naik

Harga Emas Hari Ini 25 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Turun, Antam Justru Naik

25 Maret 2026
Lebaran tanggal 20 atau 21 Maret 2026? Simak Prediksi Penentuan Idul Fitri 1447H

Lebaran tanggal 20 atau 21 Maret 2026? Simak Prediksi Penentuan Idul Fitri 1447H

19 Maret 2026
Libur Lebaran dan Nyepi Maret 2026: Jadwal Lengkap Tanggal Merah & Long Weekend

Libur Lebaran dan Nyepi Maret 2026: Jadwal Lengkap Tanggal Merah & Long Weekend

20 Maret 2026
Rebutan Saldo DANA Gratis Rp205 Ribu dari DANA Kaget Jumat 6 Februari 2026

Rebutan Saldo DANA Gratis Rp205 Ribu dari DANA Kaget Jumat 6 Februari 2026

6 Februari 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • KUR
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Saldo Dana
  • Tips dan Panduan

Recent Posts

  • Kampus Terbaik di Mataram Tahun 2026 Versi EduRank, Berikut Daftarnya
  • Orang Tua Wajib Tahu! Ini Aturan Baru SPMB Jakarta 2026 untuk Masuk SD di Semua Jalur
  • IHSG 26 Maret 2026 Bergerak Fluktuatif di 7.200-an, Prediksi Arah Besok
  • Batas Libur Lebaran 2026: Catat Tanggal Dan Jadwal Masuk Sekolah
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.