Mengurus KTP pink untuk anak sekarang lebih mudah jika Anda sudah memahami alur dan syarat-syaratnya dengan baik. Melalui panduan ini, Anda akan mengetahui langkah-langkah pembuatan KTP pink anak secara jelas, mulai dari dokumen yang perlu disiapkan hingga proses pengajuan di instansi terkait.
Dengan persiapan yang tepat, proses pembuatan KTP anak bisa dilakukan lebih cepat dan tanpa masalah. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dan cara pembuatan KTP pink yang bisa diikuti oleh orang tua atau wali.
Definisi KTP Pink untuk Anak
Program KTP pink telah diterapkan secara nasional sejak tahun 2016 dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 dengan tujuan utama sebagai berikut:
- Mendukung pencatatan dan perlindungan anak
- Memberikan identitas resmi kepada anak sejak mereka masih kecil
- Mempermudah akses ke berbagai layanan publik seperti sekolah, kesehatan (BPJS), hingga layanan perbankan
Dari segi fisik, KTP pink berbeda dari KTP elektronik (e-KTP) yang dimiliki orang dewasa. KTP untuk orang dewasa sudah dilengkapi dengan chip elektronik, tetapi KTP pink belum menggunakan teknologi itu.
Tipe KTP Pink
KTP pink dibagi menjadi dua jenis tergantung usia anak, yaitu:
- Anak dengan usia 0–5 tahun: tidak memerlukan foto
- Anak dengan usia 5–17 tahun: menggunakan foto anak
Meskipun ada perbedaan, keduanya tetap memiliki fungsi yang sama sebagai identitas resmi anak.
Ketentuan Membuat KTP Pink
Untuk membuat KTP pink, beberapa dokumen yang perlu disiapkan adalah:
- Salinan akta kelahiran anak serta dokumen aslinya
- Kartu Keluarga milik orang tua atau wali
- KTP orang tua atau wali yang masih aktif/berlaku
- Foto berwarna ukuran 2×3 cm sebanyak dua lembar (khusus untuk anak usia 5–17 tahun)
Panduan Lengkap Membuat KTP Pink
Setelah semua dokumen lengkap, proses pengajuan dapat dilakukan di kantor Disdukcapil terdekat. Langkah-langkahnya meliputi:
- Menyampaikan berkas persyaratan kepada petugas terkait
- Tahap pengecekan dan validasi data oleh petugas
- Penandatanganan dan penerbitan kartu oleh Kepala Dinas
- Proses pengambilan KTP pink tersedia di kantor Disdukcapil serta kantor administratif seperti kecamatan, desa, atau kelurahan.
Untuk memudahkan masyarakat, Disdukcapil juga menyediakan layanan jemput bola melalui program keliling. Layanan ini biasanya hadir di sekolah, tempat baca, rumah sakit, dan lokasi umum lainnya.
Demikian informasi langkah-langkah pembuatan KTP pink anak dan dokumen yang dibutuhkan. Semoga bermanfaat.
Sumber:
https://umsu.ac.id/


Komentar