Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kembali menjadi perhatian wajib pajak di awal tahun 2026. Dengan sistem terbaru berbasis digital dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses pelaporan kini semakin praktis, namun tetap membutuhkan pemahaman yang tepat agar tidak terjadi kesalahan.
Melalui sistem Coretax DJP dan layanan e-Filing, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara online kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak. Layanan ini bahkan tersedia 24 jam, sehingga memberikan fleksibilitas tinggi bagi masyarakat. Agar pelaporan berjalan lancar dan tidak membingungkan, berikut panduan dan tips penting yang perlu diperhatikan.
Sistem Terbaru Pelaporan SPT 2026
Sejak 2026, DJP mulai mengoptimalkan penggunaan sistem Coretax DJP sebagai platform utama pelaporan pajak. Sistem ini terintegrasi mulai dari registrasi akun, pengisian data, hingga tanda tangan digital. Wajib pajak cukup mengakses portal resmi:
- https://coretaxdjp.pajak.go.id
- https://djponline.pajak.go.id
Melalui sistem ini, pelaporan menjadi lebih efisien karena seluruh proses dilakukan secara digital dan terpusat.
Persiapan Sebelum Lapor SPT
Sebelum mulai mengisi SPT Tahunan, ada beberapa hal yang wajib disiapkan agar proses tidak terhambat:
1. Pastikan Akun Aktif
Wajib pajak harus memiliki akun Coretax atau DJP Online yang aktif. Jika lupa password, bisa menggunakan fitur pemulihan akun.
2. Siapkan Dokumen Penting
Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:
- Bukti potong pajak (1721-A1/A2)
- NPWP atau NIK
- Data penghasilan tambahan (jika ada)
3. Perbarui Data Profil
Pastikan email dan nomor HP aktif, karena sistem akan mengirimkan verifikasi dan kode otorisasi melalui data tersebut.
Cara Lapor SPT Tahunan 2026
Dilansir dari laman detik.com berikut ini langkah sederhana pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax:
1. Login ke Sistem
Masuk ke akun melalui portal Coretax atau DJP Online menggunakan NIK/NPWP dan password.
2. Pilih Menu SPT
Akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan buat Konsep SPT
3. Pilih Jenis SPT
- Pilih PPh Orang Pribadi
- Tentukan periode (misalnya Januari–Desember 2025)
- Pilih model Normal untuk pelaporan pertama
4. Isi Data Secara Lengkap
Isi seluruh informasi penghasilan, pajak terutang, hingga kredit pajak sesuai dokumen yang dimiliki.
5. Kirim dan Tanda Tangan Digital
Setelah selesai, lakukan pengiriman SPT dengan tanda tangan digital menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi.
6. Simpan Bukti Pelaporan
Setelah berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda sah pelaporan.
Tips Agar Lapor SPT Tidak Ribet
Agar proses pelaporan terasa lebih mudah, berikut beberapa tips praktis:
- Gunakan Data yang Sudah Tersedia
Manfaatkan fitur pre-populated data di Coretax agar tidak perlu mengisi ulang semua informasi. - Lapor Lebih Awal
Hindari pelaporan di akhir batas waktu untuk menghindari gangguan sistem akibat lonjakan pengguna. - Periksa Kembali Data
Kesalahan input bisa menyebabkan status SPT tidak valid atau harus melakukan pembetulan. - Gunakan Koneksi Internet Stabil
Karena seluruh proses dilakukan online, koneksi internet yang stabil sangat penting.
Batas Waktu yang Perlu Diperhatikan
Batas pelaporan SPT Tahunan umumnya adalah:
- 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi
- 30 April 2026 untuk wajib pajak badan
Keterlambatan dapat dikenakan sanksi administrasi, sehingga penting untuk melapor tepat waktu.
Kesimpulan
Pelaporan SPT Tahunan 2026 kini semakin mudah berkat sistem digital Coretax dan e-Filing dari DJP. Dengan persiapan yang matang dan mengikuti langkah yang benar, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban ini tanpa kendala berarti.
Sumber
https://www.detik.com/sulsel/berita/d-8321810/cara-lapor-spt-tahunan-coretax-pribadi-2026-panduan-lengkap-wajib-pajak










