Berita BPJS Kesehatan Info
Beranda / Info / Ini Daftar Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan yang Wajib Kamu Tahu

Ini Daftar Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan yang Wajib Kamu Tahu

Ini Daftar Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan yang Wajib Kamu Tahu
Ini Daftar Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan yang Wajib Kamu Tahu

Belakangan ini, media sosial sempat diramaikan oleh keluhan seorang peserta BPJS Kesehatan yang masih harus membayar biaya saat menjalani rawat inap di rumah sakit. Padahal, ia mengaku sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Setelah ditelusuri, diketahui bahwa peserta tersebut sebelumnya menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya ketika sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mendapatkan jaminan biaya pelayanan kesehatan selama status kepesertaannya aktif.

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam keterangannya yang dilansir dari news.okezone, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Rizzky, ketentuan mengenai denda pelayanan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.



Cakupan Jaminan BPJS Kesehatan Sangat Luas

Meski ada sejumlah layanan yang tidak dijamin, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Program JKN memiliki cakupan manfaat yang sangat luas. Ribuan jenis penyakit dan layanan kesehatan masuk dalam daftar yang dijamin sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

““Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.”

Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Rizzky menjelaskan bahwa ada beberapa jenis pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena telah ditanggung oleh instansi lain.

Sebagai contoh, gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika menjadi tanggung jawab Badan Narkotika Nasional (BNN). Sementara itu, alat kontrasepsi dan obat-obatan terkait ditangani oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga). Adapun layanan kesehatan bagi korban tindak kekerasan dan penganiayaan menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung layanan yang bertujuan untuk estetika atau mempercantik diri, seperti operasi plastik dan pemasangan kawat gigi yang tidak didasarkan pada indikasi medis.

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri juga tidak termasuk dalam cakupan Program JKN karena sistem penjaminannya hanya berlaku di wilayah Indonesia.

Tak hanya itu, pengobatan alternatif, tradisional, maupun komplementer yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” katanya.



Aturan Sudah Berlaku Sejak Lama

Lebih lanjut, Rizzky menegaskan bahwa ketentuan mengenai pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan bukanlah aturan baru. Kebijakan tersebut sudah diatur sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan kemudian dijabarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut terus mengalami pembaruan hingga yang terbaru tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” pungkasnya.



Kesimpulan

Meski memiliki cakupan manfaat yang luas, BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis pelayanan kesehatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan