Masyarakat kini mulai aktif mencari informasi mengenai jadwal libur Lebaran Haji 2026 guna merencanakan agenda mudik atau berlibur bersama keluarga. Penting dipahami bahwa istilah Lebaran Haji merujuk pada momentum peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Pemerintah telah menetapkan acuan resmi mengenai hari libur ini melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Regulasi bersama ini diterbitkan agar menjadi pedoman baku bagi operasional instansi pemerintah maupun perusahaan swasta di seluruh Indonesia.
Jadwal Resmi Libur Lebaran Haji 2026
Berdasarkan ketetapan dalam SKB Tiga Menteri, hari libur peringatan Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada akhir bulan Mei 2026. Pemerintah mengalokasikan total waktu libur resmi selama dua hari berturut-turut.
Durasi tersebut mencakup satu hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional serta satu hari tambahan yang dikategorikan sebagai cuti bersama. Secara rinci, jadwal libur resmi Lebaran Haji 2026 ditetapkan pada tanggal berikut:
- Rabu, 27 Mei 2026: Libur Nasional Peringatan Idul Adha 1447 Hijriah.
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Peringatan Idul Adha 1447 Hijriah.
Potensi Libur Panjang (Long Weekend 6 Hari)
Masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang berturut-turut hingga 6 hari karena adanya “Hari Kejepit Nasional (Harpitnas)” dan rangkaian hari libur nasional lainnya pada akhir Mei hingga awal Juni.
Syaratnya adalah dengan mengajukan 1 hari cuti tahunan pada hari Jumat, 29 Mei 2026. Berikut adalah simulasi jadwal libur panjang tersebut:
- Rabu, 27 Mei 2026: Libur Nasional Idul Adha 1447 H.
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha 1447 H.
- Jumat, 29 Mei 2026: Rekomendasi mengambil cuti tahunan (Hari Kejepit).
- Sabtu, 30 Mei 2026: Libur akhir pekan (Sabtu).
- Minggu, 31 Mei 2026: Libur Nasional Hari Raya Waisak 2570 BE.
- Senin, 1 Juni 2026: Libur Nasional Hari Lahir Pancasila.
Ketentuan Pemotongan Cuti Tahunan
Kebijakan mengenai apakah cuti bersama memotong hak cuti tahunan dibedakan berdasarkan status pekerja:
- Bagi Swasta/Karyawan/Pekerja: Pelaksanaan cuti bersama mengurangi jatah hak cuti tahunan pegawai sesuai peraturan perusahaan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Bagi ASN/PNS: Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kesimpulan
Terdapat “hari kejepit” pada Jumat, 29 Mei 2026. Masyarakat bisa menikmati libur panjang hingga 6 hari berturut-turut (27 Mei s.d. 1 Juni 2026) jika mengambil cuti tahunan pada hari Jumat tersebut. Hal ini karena setelah akhir pekan, ada dua libur nasional beruntun

