Berita Info
Beranda / Info / Cek Lokasi SPKLU di Kabupaten Simalungun untuk Pengguna Mobil Listrik

Cek Lokasi SPKLU di Kabupaten Simalungun untuk Pengguna Mobil Listrik

Cek Lokasi SPKLU di Kabupaten Simalungun untuk Pengguna Mobil Listrik
Cek Lokasi SPKLU di Kabupaten Simalungun untuk Pengguna Mobil Listrik

Perkembangan penggunaan mobil listrik di wilayah Sumatera Utara terus meningkat. Hal ini dibuktikan dengan total SPKLU di Sumatera Utara kini mencapai 127 unit yang tersebar di sejumlah lokasi strategis, termasuk daerah wisata di Kabupaten Simalungun.
Tentunya dengan adanya tempat pengisian mobil listrik di daerah tersebut, para pemilik kendaraan bisa nyaman untuk menikmati liburan karena tidak takut daya baterai mobil listrik yang habis.

Perlu diketahui Kabupaten Simalungun menawarkan berbagai potensi dalam bidang ekonomi dan pariwisata, termasuk perkebunan teh yang ada di Sidamanik, sektor agrowisata, serta tempat wisata Danau Toba yang terletak di Parapat. Sebagian besar penduduknya berasal dari suku Batak Simalungun yang memiliki bahasa, tradisi, dan budaya yang unik.

Sehingga, dipastikan banyak masyarakat yang bepergian ke daerah kabupaten tersebut. Oleh karena itu, berikut informasi terkait lokasi SPKLU di Kabupaten Simalungun Untuk pengguna mobil listrik.



Lokasi SPKLU di Kabupaten Simalungun

    • SPKLU PLN ULP Parapat
      Jl. Bangun Dolok No.14, Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun
    • SPKLU Hotel Niagara Parapat
      Jl. Pembangunan No.1, Parapat, Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun
    • SPKLU PLN ULP Perdagangan
      Jl. Rajamin Purba, Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun
    • SPKLU PLN Rest Area KM 119B Indrapura–Kisaran
      Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun
    • SPKLU PLN ULP Tanah Jawa
      Jl. Pematangsiantar–Mandoge, Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun
    • SPKLU PLN ULP Pematang Raya
      Jl. Jenderal Sudirman No.2, Pematang Raya
    • SPKLU PLN Kantor PT KINRA
      Sei Mangkei, Kabupaten Simalungu




Tarif Isi SPKLU

Penerapan tarif untuk layanan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 182 Tahun 2023 mengenai Biaya Layanan Pengisian Listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Dalam peraturan tersebut ditentukan biaya maksimal sebesar Rp 25. 000 untuk pengisian di SPKLU fast charging dan maksimal Rp 57. 000 untuk SPKLU ultrafast charging setiap kali pengisian energi.




Kesimpulan

Itulah daftar SPKLU di kabupaten Simalungun yang bisa digunakan bagi pemilik mobil listrik untuk pengisian daya mobil tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan