Memasuki masa purnabakti bukan berarti seluruh urusan administrasi perpajakan otomatis berakhir. Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat adalah apakah seorang pensiunan masih memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Dikutip dari CNBC Indonesia menjelaskan secara rinci mengenai parameter yang menentukan apakah seorang pensiunan wajib melapor atau bisa dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Prinsip Dasar Kewajiban Pajak
Pada dasarnya, kewajiban melaporkan SPT Tahunan melekat pada status seseorang sebagai Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif. Selama NPWP tersebut berstatus aktif, maka kewajiban lapor tetap ada, terlepas dari apakah orang tersebut masih bekerja atau sudah pensiun. Uang pensiun yang diterima setiap bulan pada hakikatnya tetap dikategorikan sebagai penghasilan yang menjadi objek pajak, meskipun biasanya telah dipotong pajak oleh pihak pengelola dana pensiun (seperti PT Taspen atau ASABRI).
Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Faktor utama yang menentukan wajib atau tidaknya pelaporan adalah besaran penghasilan setahun dibandingkan dengan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, PTKP untuk individu (status TK/0) adalah Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan. Jika total uang pensiun yang diterima dalam satu tahun berada di bawah angka tersebut, maka pensiunan tersebut sebenarnya tidak memiliki beban pajak terutang. Namun, secara administratif, mereka tetap wajib melapor SPT selama status NPWP-nya masih aktif.
Solusi Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif (NE)
Bagi pensiunan yang penghasilannya sudah di bawah PTKP dan tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan solusi berupa status Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dengan mengajukan status NE, NPWP tetap dimiliki namun “dinonaktifkan” secara administratif. Keuntungannya, pensiunan tersebut tidak lagi wajib menyampaikan SPT Tahunan dan tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas denda keterlambatan lapor.
Prosedur yang Harus Dilakukan
Pensiunan disarankan untuk mengecek kembali total penghasilan tahunannya. Jika masih di atas PTKP, laporan tetap harus disampaikan secara rutin setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret (untuk WP Orang Pribadi). Namun, jika sudah memenuhi kriteria untuk berhenti melapor, sangat dianjurkan untuk segera mengajukan permohonan WP NE ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait atau melalui saluran digital yang disediakan DJP. Hal ini penting untuk menghindari kebingungan administratif di masa depan dan memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga sesuai dengan porsinya.
Kesimpulan
Pensiunan tetap wajib lapor SPT jika NPWP-nya masih aktif. Namun, mereka bisa bebas dari kewajiban tersebut secara permanen jika mengajukan status Non-Efektif (NE) apabila penghasilannya sudah di bawah batas PTKP.
Sumber
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260327071135-4-721766/apakah-pensiunan-wajib-lapor-spt-begini-penjelasannya










