Nama Amsal Sitepu belakangan menjadi sorotan publik, khususnya di Sumatera Utara. Ia terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek desa di Kabupaten Karo. Kasus ini mencuat setelah proses hukum berjalan hingga tahap persidangan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Siapa Amsal Sitepu?
Amsal Christy Sitepu dikenal sebagai seorang pelaku usaha di bidang kreatif sekaligus Direktur CV Promiseland. Ia disebut terlibat dalam sejumlah proyek pengelolaan teknologi informasi dan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam persidangan, Amsal juga menyebut dirinya sebagai pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif yang bergerak dalam produksi konten audiovisual, khususnya untuk kebutuhan promosi desa.
Awal Mula Perkara
Kasus yang menjerat Amsal Sitepu berawal dari proyek pengelolaan jaringan komunikasi dan informatika desa, termasuk pembuatan video profil desa pada periode anggaran 2020–2023 di Kabupaten Karo. Dalam dakwaan, jaksa menyebut proyek tersebut diduga bermasalah, terutama terkait penyusunan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan.
Amsal disebut sebagai pihak yang menawarkan proposal kepada pemerintah desa. Masalah muncul ketika proposal yang diajukan diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara
Jaksa mengungkap bahwa dalam proyek tersebut terjadi dugaan mark-up anggaran (penggelembungan biaya). Proposal yang disusun diduga menjadi dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak akurat. Audit yang dilakukan oleh pihak terkait menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp202 juta. Beberapa komponen yang disorot antara lain:
- Biaya produksi video yang dinilai tidak sesuai realisasi
- Penggunaan alat teknis yang diduga tidak sesuai laporan
- Pekerjaan yang disebut tidak sepenuhnya terlaksana
Kasus ini kemudian berkembang hingga menyeret beberapa pihak lain dan menjadikan Amsal sebagai salah satu tersangka utama.
Proses Hukum dan Persidangan
Perkara ini bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Dalam proses persidangan, jaksa menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Selain pidana penjara, tuntutan juga mencakup:
- Denda sebesar Rp50 juta
- Uang pengganti sekitar Rp202 juta
Jaksa menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan belum mengembalikan kerugian negara. Namun, dari sisi pembelaan, Amsal membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak memiliki niat jahat dan menilai dirinya hanya sebagai penyedia jasa dalam proyek tersebut.
Update Kasus Terbaru
Hingga awal 2026, perkara ini masih dalam tahap persidangan lanjutan, termasuk agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa. Amsal bahkan sempat meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari dakwaan, dengan alasan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Perkembangan putusan akhir menjadi hal yang paling ditunggu publik, mengingat kasus ini berkaitan dengan penggunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Penutup
Kasus yang menjerat Amsal Sitepu menjadi salah satu contoh penting terkait pengawasan penggunaan anggaran desa, khususnya dalam proyek berbasis teknologi dan konten kreatif. Hingga kini, status akhir Amsal Sitepu masih menunggu putusan pengadilan. Publik diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini secara bijak dan berdasarkan informasi resmi.
Sumber
https://sumut.antaranews.com/berita/656043/terdakwa-amsal-sitepu-minta-bebas-dari-dakwaan-korupsi-video-profil-desa










