Cara Mengurus Ijazah Hilang penting diketahui agar proses penggantian dokumen dapat dilakukan dengan cepat dan sesuai prosedur resmi. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi sebagai bukti administratif.
Setelah itu, pemohon dapat mendatangi sekolah atau perguruan tinggi asal untuk mengajukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dengan melengkapi dokumen seperti KTP, pas foto, dan surat kehilangan. Dengan memahami cara mengurus ijazah hilang secara tepat, Anda dapat menghindari kendala saat membutuhkan dokumen pendidikan untuk melamar pekerjaan maupun keperluan administrasi lainnya.
Namun, Anda tidak perlu terlalu khawatir. Saat ijazah hilang atau rusak, terdapat prosedur resmi yang dapat dilakukan untuk mendapatkan surat pengganti ijazah. Berikut langkah-langkah mengurus ijazah yang hilang dengan mudah dan sesuai prosedur.
Panduan Lengkap Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak
1. Membuat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan ijazah ke kantor polisi terdekat. Saat membuat laporan, sebaiknya membawa:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah (jika masih ada)
- Dokumen pendukung lainnya
Petugas kepolisian nantinya akan membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan sebagai bukti resmi bahwa ijazah telah dilaporkan hilang. Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengurusan surat pengganti ijazah.
Pastikan Anda menyimpan beberapa salinan fotokopi surat kehilangan tersebut untuk kebutuhan administrasi berikutnya.
2. Datang ke Sekolah atau Kampus Asal
Setelah memperoleh surat kehilangan dari kepolisian, langkah selanjutnya adalah mendatangi sekolah atau perguruan tinggi tempat ijazah diterbitkan.
Anda dapat menuju bagian Tata Usaha (TU) untuk menyampaikan bahwa ijazah hilang atau rusak. Pihak sekolah biasanya akan membantu proses penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang berfungsi sebagai pengganti resmi ijazah asli.
Beberapa dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan antara lain:
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Pas foto terbaru ukuran 3×4
- Materai
- Fotokopi ijazah lama (jika tersedia)
- Fotokopi identitas diri
Jika masih memiliki salinan ijazah, proses pengurusan biasanya akan menjadi lebih mudah.
3. Mengurus ke Dinas Pendidikan
Apabila sekolah atau kampus sudah tidak beroperasi, proses pengurusan dapat dilakukan melalui kantor Dinas Pendidikan sesuai wilayah sekolah berada.
Dinas Pendidikan biasanya akan membantu penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan beberapa persyaratan tambahan, seperti:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Surat keterangan saksi dari teman seangkatan
- Fotokopi KTP saksi
- Fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir
Dokumen tersebut digunakan untuk memastikan data pendidikan pemohon benar dan sesuai arsip pendidikan.
4. Simpan Surat Pengganti Ijazah dengan Aman
Setelah Surat Keterangan Pengganti Ijazah selesai diterbitkan, simpan dokumen tersebut dengan baik karena memiliki fungsi hukum yang sama sebagai pengganti ijazah asli.
Sebaiknya lakukan legalisir dan buat beberapa salinan fotokopi agar lebih aman jika sewaktu-waktu dibutuhkan kembali untuk keperluan administrasi.
Kesimpulan
Kehilangan ijazah memang dapat menimbulkan kekhawatiran, tetapi proses pengurusannya sebenarnya cukup mudah selama mengikuti prosedur yang berlaku. Mulai dari membuat laporan kehilangan di kepolisian, mengurus ke sekolah asal, hingga ke Dinas Pendidikan jika diperlukan, seluruh tahapan dapat dilakukan secara bertahap dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Dengan menyimpan Surat Keterangan Pengganti Ijazah secara baik, Anda tetap dapat menggunakan dokumen tersebut untuk berbagai kebutuhan resmi di masa mendatang.


Komentar