Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) termin 2 tahun 2026 masih berjalan dan menjadi informasi yang banyak dicari oleh siswa maupun orang tua.
Pencairan termin 2 berlangsung untuk periode Mei hingga September 2026.
Karena penyaluran dilakukan secara bertahap, tidak semua siswa menerima dana bantuan pada waktu yang sama.
Untuk mengetahui apakah dana PIP sudah masuk atau masih dalam proses penyaluran, siswa dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi SIPINTAR yang disediakan pemerintah.
Cara Cek PIP Juni 2026 Lewat SIPINTAR
Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara online menggunakan NISN dan NIK. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id.
- Gulir halaman hingga menemukan menu Cari Penerima PIP.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan hasil soal verifikasi yang tersedia.
- Klik tombol Cek Penerima PIP.
Apabila terdaftar sebagai penerima bantuan, sistem akan menampilkan identitas siswa beserta informasi status pencairan dana. Namun jika data tidak ditemukan, berarti nama siswa belum tercatat sebagai penerima PIP dalam sistem yang tersedia.
Aktivasi Rekening PIP Masih Menjadi Syarat Penting
Selain memastikan status penerima bantuan, siswa juga perlu mengecek apakah rekening PIP sudah aktif. Pasalnya, dana bantuan tidak dapat dicairkan apabila rekening belum diaktivasi.
Proses aktivasi dapat dilakukan langsung oleh siswa atau melalui kuasa dari pihak sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Aktivasi Rekening Secara Langsung
Siswa atau orang tua dapat mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti:
- KTP orang tua, wali, atau penerima bantuan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah
Bank penyalur PIP dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan, yaitu BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, serta BSI untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh.
Aktivasi Rekening Melalui Kuasa
Apabila aktivasi dilakukan melalui kuasa, sejumlah dokumen tambahan perlu dipersiapkan, seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), surat rekomendasi dari dinas pendidikan, surat kuasa, serta identitas pihak yang mewakili.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan proses aktivasi selesai, rekening dapat digunakan untuk menerima dan mencairkan dana bantuan PIP.
Kesimpulan
Program Indonesia Pintar (PIP) termin 2 tahun 2026 masih dalam tahap penyaluran untuk periode Mei hingga September. Siswa dapat memantau status pencairan secara online melalui portal SIPINTAR menggunakan NISN dan NIK. Selain memastikan terdaftar sebagai penerima, aktivasi rekening juga menjadi langkah penting agar dana bantuan dapat dicairkan dan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan.

