Sebanyak 39 pemerintah daerah di Indonesia dilaporkan tidak mampu membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawai mereka sudah melampaui batas aman fiskal.
Kondisi ini membuat ruang anggaran daerah semakin sempit dan berpotensi mengganggu kewajiban pembayaran pegawai.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut sejumlah daerah memiliki belanja pegawai di atas 50 persen dari APBD, diantaranya Sulawesi Tengah: 56,65 Persen dari APBD, Kabupaten Donggala: 53,1 Persen, Kabupaten Sigi: 60 Persen.
Karena itu, Tito menilai 39 pemda tersebut perlu dibantu menggunakan penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang ada di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).
Dengan kondisi tersebut, arus kas daerah tidak cukup untuk menutupi gaji PPPK hingga akhir tahun.
Perjalanan Dinas Dan Seremonial Ditunda
Tito juga meminta agar daerah lebih selektif dalam memilih kegiatan agar keuangan lebih efektif seperti perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.
Apabila ada kegiatan yang tak memberikan dampak langsung kepada masyarakat agar ditunda saja, misalnya perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.
“Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga,” ujarnya seperti dilansir dari CNN.
Pemerintah Pusat Siapkan Tambahan Gaji PPPK Ke Pemda
Pemerintah menyiapkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN untuk membantu pemda yang kesulitan. Selain itu, aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD akan diberlakukan penuh mulai 5 Januari 2027 sesuai UU HKPD.
Mendagri juga mengeluarkan surat edaran agar pemda menunda kegiatan yang tidak mendesak, seperti perjalanan dinas dan acara seremonial, demi efisiensi anggaran.
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda: Relaksasi Fiskal Tidak Selesaikan Masalah
Beberapa kepala daerah menilai solusi dari pusat belum cukup. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menegaskan bahwa relaksasi fiskal tidak menyelesaikan masalah karena daerah tidak memiliki arus kas. Ia meminta agar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditahan 60% bisa dikembalikan sebagian, sehingga ada ruang fiskal untuk membayar gaji PPPK.

