Pemerintah resmi membuka seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) PPPK Sekolah Rakyat 2026 pada 8 hingga 14 Juni 2026 melalui portal SSCASN.
Rekrutmen ini memberikan kesempatan bagi lulusan dari berbagai jenjang pendidikan untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain persyaratan dan tahapan seleksi, informasi mengenai gaji guru PPPK menjadi salah satu hal yang paling banyak dicari calon pelamar.
Pasalnya, peserta yang berhasil lolos akan memperoleh gaji pokok serta berbagai tunjangan yang telah diatur pemerintah.
Besaran Gaji Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026
Pelamar yang diterima sebagai guru nantinya akan menduduki Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama dengan status PPPK.
Formasi ini diperuntukkan bagi lulusan Sarjana (S1), Diploma IV (D-IV), hingga Magister (S2) yang memenuhi syarat.
Besaran gaji guru PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur perubahan gaji dan tunjangan PPPK. Penempatan golongan ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan yang dimiliki.
Berikut rinciannya:
- Lulusan S1/D-IV (Golongan IX): Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.
- Lulusan S2 (Golongan X): Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.
Besaran gaji yang diterima akan menyesuaikan Masa Kerja Golongan (MKG). Semakin panjang masa kerja yang dimiliki, semakin tinggi pula gaji pokok yang diperoleh.
Dengan ketentuan tersebut, guru PPPK Sekolah Rakyat berpotensi menerima gaji lebih dari Rp3 juta per bulan sejak awal pengangkatan.
Gaji Tenaga Kependidikan PPPK Sekolah Rakyat
Selain formasi guru, pemerintah juga membuka kesempatan bagi tenaga kependidikan untuk mengisi sejumlah posisi seperti wali asrama, operator sekolah, pengelola keuangan, dan tenaga administrasi.
Besaran gaji tenaga kependidikan PPPK disesuaikan dengan golongan dan jabatan masing-masing.
Berikut daftar gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Sebagai contoh, lulusan SMA yang ditempatkan pada Golongan V berpeluang memperoleh gaji pokok mulai Rp2,5 juta per bulan. Nilai tersebut masih bisa meningkat sesuai masa kerja dan pengalaman yang dimiliki.
Tunjangan Guru dan Tendik PPPK
Selain menerima gaji guru PPPK dan gaji pokok tenaga kependidikan, pegawai PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut beberapa tunjangan yang dapat diterima:
- Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan beras sebanyak 10 kilogram per orang setiap bulan.
- Tunjangan jabatan fungsional bagi guru.
- Tunjangan umum sesuai ketentuan pemerintah.
- Tunjangan khusus bagi pegawai yang bertugas di daerah tertentu atau wilayah tertinggal.
Penghasilan PPPK Bisa Lebih Besar dari Gaji Pokok
Perlu diketahui bahwa angka yang tercantum dalam daftar di atas merupakan gaji pokok. Penghasilan yang diterima setiap bulan berpotensi lebih besar karena adanya tambahan berbagai tunjangan sesuai status keluarga, jabatan, serta lokasi penempatan kerja.
Melalui sistem penggajian yang jelas dan berjenjang, pemerintah berharap kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan PPPK Sekolah Rakyat dapat terus meningkat.
Selain memberikan kepastian pendapatan, skema ini juga diharapkan mampu mendukung pengembangan karier sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Indonesia.
Kesimpulan
Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026 membuka peluang bagi guru dan tenaga kependidikan untuk menjadi ASN dengan gaji yang cukup kompetitif.

