BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Melalui program ini, peserta dapat memperoleh berbagai layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan dasar hingga perawatan medis lanjutan.
Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah BPJS Kesehatan dapat digunakan di mana saja.
Jawabannya adalah bisa, tetapi penggunaannya harus mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Memahami aturan tersebut sangat penting agar peserta bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa mengalami kendala saat berobat.
Kenali Sistem Fasilitas Kesehatan BPJS
Dalam pelayanan BPJS Kesehatan, peserta harus memahami sistem fasilitas kesehatan atau faskes yang digunakan.
Saat pertama kali mendaftar BPJS, peserta akan memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik yang bekerja sama dengan BPJS.
Untuk keluhan kesehatan yang tidak bersifat darurat, peserta wajib memulai pemeriksaan di FKTP yang terdaftar.
FKTP berfungsi sebagai tempat pemeriksaan awal. Jika kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut oleh dokter spesialis atau membutuhkan fasilitas medis yang lebih lengkap, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Tanpa surat rujukan, biaya pengobatan di rumah sakit umumnya tidak dapat ditanggung oleh BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
Apakah BPJS Bisa Digunakan Saat Berada di Luar Kota?
Peserta BPJS tetap dapat memperoleh layanan kesehatan meskipun sedang berada di luar daerah tempat faskes terdaftar.
BPJS Kesehatan memberikan kesempatan bagi peserta yang sedang bepergian, bekerja, atau berlibur di luar kota untuk mendapatkan pelayanan di FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS.
Peserta dapat memanfaatkan layanan tersebut hingga tiga kali kunjungan dalam kurun waktu satu bulan.
Untuk mendapatkan pelayanan, cukup menunjukkan kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), baik dalam bentuk fisik maupun digital melalui aplikasi Mobile JKN, serta membawa KTP sebagai identitas pendukung.
Dengan aturan ini, peserta tidak perlu khawatir jika mengalami gangguan kesehatan saat berada jauh dari domisili.
Tips Menggunakan BPJS Saat Sedang Bepergian
Agar proses pelayanan lebih mudah saat berada di luar daerah, ada beberapa hal yang sebaiknya dipersiapkan.
Berikut beberapa tipsnya:
- Pastikan aplikasi Mobile JKN sudah terpasang dan dapat digunakan.
- Cek lokasi fasilitas kesehatan terdekat melalui aplikasi Mobile JKN.
- Selalu membawa KTP dan kartu BPJS sebagai identitas.
- Pastikan status kepesertaan BPJS dalam keadaan aktif.
Kondisi Darurat Bisa Langsung ke Rumah Sakit
Berbeda dengan layanan kesehatan biasa yang harus melalui FKTP terlebih dahulu, peserta yang mengalami kondisi gawat darurat dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.
Dalam situasi yang mengancam nyawa atau berisiko menimbulkan kecacatan permanen, rumah sakit wajib memberikan pelayanan tanpa meminta surat rujukan maupun uang muka.
Beberapa contoh kondisi darurat antara lain:
- Serangan jantung.
- Sesak napas berat.
- Kecelakaan lalu lintas dengan cedera serius.
- Penurunan kesadaran.
- Pendarahan hebat yang sulit dihentikan.
Setelah kondisi pasien stabil, proses perawatan selanjutnya akan disesuaikan dengan prosedur BPJS yang berlaku.
Prosedur Rawat Jalan dan Rawat Inap dengan BPJS
Untuk pelayanan rawat jalan, peserta tetap harus mengikuti sistem rujukan berjenjang yang dimulai dari FKTP.
Sementara itu, jika membutuhkan rawat inap di rumah sakit, peserta akan mendapatkan layanan sesuai hak kelas kepesertaan yang dimiliki.
Saat ini pemerintah juga terus menerapkan standar layanan melalui program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) agar kualitas fasilitas yang diterima peserta semakin merata.
Apabila peserta memilih ruang perawatan dengan kelas yang lebih tinggi dari hak kepesertaannya, maka selisih biaya harus ditanggung secara pribadi.
Khusus peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), fasilitas perawatan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak dapat melakukan peningkatan kelas perawatan.
Selain itu, berbagai layanan BPJS kini semakin mudah diakses karena tersedia sistem antrean online yang membantu peserta mendapatkan layanan kesehatan dengan lebih praktis dan efisien.
Dengan memahami aturan penggunaan BPJS Kesehatan, peserta dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara maksimal, baik saat berada di daerah tempat tinggal maupun ketika sedang bepergian ke luar kota.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan dapat digunakan di seluruh Indonesia, namun penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti sistem rujukan berjenjang melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

