Salah satu penyebab dana Program Indonesia Pintar (PIP) belum dapat dicairkan adalah rekening penerima yang belum diaktivasi.
Oleh karena itu, siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan perlu segera melakukan aktivasi rekening agar dana PIP dapat disalurkan dan digunakan sesuai kebutuhan pendidikan.
Aktivasi rekening PIP dapat dilakukan secara langsung oleh siswa atau orang tua, maupun melalui kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Aktivasi Rekening PIP Secara Langsung
Peserta didik atau orang tua dapat datang langsung ke bank penyalur PIP dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Bank penyalur disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu:
- SD, SMP, Paket A, Paket B, SDLB, dan SMPLB melalui BRI.
- SMA, SMK, Paket C, dan SMALB melalui BNI.
- Seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh melalui BSI.
Dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
- KTP milik orang tua, wali, atau penerima bantuan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
Setelah proses aktivasi selesai, siswa akan menerima buku tabungan dan kartu ATM yang nantinya dapat digunakan untuk pencairan dana bantuan PIP.
Aktivasi Rekening PIP Melalui Kuasa
Dalam kondisi tertentu, aktivasi rekening dapat dilakukan melalui kuasa yang ditunjuk oleh peserta didik.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai yang ditandatangani oleh kuasa peserta didik.
- Fotokopi dan asli KTP kuasa peserta didik.
- Fotokopi dan asli surat pengangkatan jabatan kuasa yang masih berlaku.
- Surat rekomendasi aktivasi rekening melalui kuasa dari dinas pendidikan.
- Surat kuasa dari orang tua atau wali penerima bantuan.
- Fotokopi KTP orang tua atau wali serta Kartu Keluarga.
Seluruh dokumen tersebut kemudian dibawa ke bank penyalur sesuai jenjang pendidikan penerima. Setelah proses verifikasi selesai, rekening PIP akan diaktifkan dan siap digunakan untuk menerima bantuan.
Pentingnya Aktivasi Rekening
Aktivasi rekening merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pencairan dana PIP. Meskipun siswa telah terdaftar sebagai penerima bantuan, dana tidak dapat dicairkan apabila rekening belum aktif.
Karena itu, siswa dan orang tua disarankan segera melakukan aktivasi setelah mendapatkan informasi sebagai penerima PIP agar proses penyaluran bantuan pendidikan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

