Berita Terkini
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • PNS
  • Politik
  • Saham
No Result
View All Result
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • PNS
  • Politik
  • Saham
No Result
View All Result
Berita Terkini
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Cek Besaran Dana dan Cara Cek Pencairan PKH Dengan Mudah

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
8 Juni 2026
in Artikel, Bansos
0

Masyarakat Indonesia sudah menikmati bansos PKH dari tahun ke tahun. Bahkan dalam setahunnya bansos PKH ini disalurkan dalam 4 kali. Namun kerap sekali banyak masyarakat yang tidak tahu besaran dana dan cara cek pencairannya dengan mudah.

Banyak penerima PKH hanya bersikap pasif, tidak peduli akan status pencairannya. Hal ini biasanya terjadi karena ketidaktahuan akan informasi terkait besaran dana dan cara ceknya.

Lalu apakah kalian sudah tahu berapa banyak dana yang diberikan pemerintah untuk para penerima bansos PKH? Bagaimana cara cek PKH dengan mudah?

Nah oleh karena itu, kalian harus menyimak semua info yang diperlukan di dalam artikel.



Apa Itu Bansos PKH?

Bansos PKH atau bantuan sosial Program Keluarga Harpan merupakan program yang diberikan pemerintah kepada masyarakat Indonesia. Bansos PKH diciptakan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi.

Dalam penyalurannya bansos PKH ini memiliki beberapa syarat dan ketentuan. Pemerintah menetapkan syarat dan ketentuan dengan menghindari salah sasaran dalam penyaluran dana bansos PKH ini. Nah lalu apa saja sih yang menjadi syarat penerima bansos PKH.



Besaran Dana PKH

Dalam penyaluran dana PKH, terdapat perbedaan untuk nominal dana yang disalurkan pada tiap kategorinya.

Seperti yang dilansir oleh situs resmi priangan.tribunnews.com berikut besaran dana PKH:

  • Ibu hamil: Rp 3 juta per tahun (Rp 750.000 per tahap)
  • Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun (Rp 750.000 per tahap)
  • Siswa SD: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tahap)
  • Siswa SMP: Rp 1,5 juta per tahun (Rp 375.000 per tahap)
  • Siswa SMA: Rp 2 juta per tahun (Rp 500.000 per tahap)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000 per tahap)
  • Lansia 60 tahun ke atas: Rp 2,4 juta per tahun (Rp 600.000 per tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta per tahun (Rp 2,7 juta per tahap)

Dengan data di atas, kalian dapat memperkirakan besaran dana yang akan kalian terima dari program PKH 2026.



Cara Cek Pencairan PKH 2026

Dalam melaksanakan pengecekan bansos PKH, masyarakat dapat menggunakan metode pengecekan online dan offline. Hal ini bisa dipilih berbedasarkan tingkat penguasaan masyarakat itu sendiri. Jika lebih nyaman dengan sistem online, maka masyarakat dapat melakukan pengecekan online, dan berlaku untuk sebaliknya juga.

Cek Bansos PKH Online

Melalui Situs Resmi

  1. Buka situs resmi cek bansos https://cekbansos.kemensos.go.id di pramban ponsel
  2. Ketik NIK sesuai dengan KTP
  3. Ketik ulang Kode Huruf atau Kode Captcha
  4. Klik Cari Data
  5. Tunggu situs memeriksa data yang telah dimasukan.

Setelah situs berhasil melakukan pengecekan situs akan menampilkan hasil penggecekan di layar ponsel kalian.



Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Download aplikasi cek bansos di ponsel melalui playstore atau appstore
  2. Buka aplikasi yang baru saja didownload
  3. Klik Cek Bansos
  4. Ketik NIK sesuai dengan KTP asli
  5. Klik Cari Data
  6. Tunggu aplikasi memeriksa status kepenerimaan sesuai dengan data.

Setelah aplikasi memeriksanya, aplikasi akan menampilkan hasil pengecekannya di layar ponsel.



Cek Bansos PKH Offline

Pengecekan bansos PKH secara offline atau langsung sangatlah mudah, namun KPM harus datang langsung ke kantor pelayanan bansos seperti kantor lurah, desa, dan bahkan dinas sosial.

Adapun caranya sebagai berikut:

  1. Siapkan KTP asli
  2. Datang langsung ke lokasi pengecekan bansos
  3. Sampaikan maksud kedatangan kepada petugas
  4. Serahkan KTP asli dan ikuti arahan petugas dalam verifikasi kepenrimaan bansos
  5. Tunggu petugas memeriksa datamu

Setelah petugas berhasil memeriksa status kepenerimaanmu, petugas akan menyampaikan status kepenerimaan bansos milikmu.



Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk kalian yang belum beruntung, kalian harus memeriksa apakah kalian sudah memenuhi persyaratan dalam menerima bansos PKH atau tidak.

Adapun syarat penerima bansos PKH diantaranya sebagai berikut:

  1. Terdaftar dalam DTSEN
  2. Termasuk kategori miskin atau rentan miskin
  3. Memiliki komponen PKH:
    • Ibu hamil
    • Balita
    • Anak sekolah (SD/SMP/SMA)
    • Disabilitas berat
    • Lansia

Jika kalian memenuhi salah satu dari syarat di atas ini, maka kalian berhak menerima bansos PKH.

Tags: bantuan sosial PKH BPNTcek bansos pkh bpnt onlinecek desil dtsen keluargacek penerima bantuan pemerintahdata desil dtsen terbarudata terpadu sosial ekonomiinformasi bansos dtsen onlineklasifikasi desil bantuan sosialprogram pkh bpnt resmistatus penerima bansos kemensos
Previous Post

Cek Besaran Dana BPNT dan Status Kepenerimaannya dengan Mudah

Next Post

Cara Mudah Cek Bansos Balita Menggunakan Aplikasi Cek Bansos

Next Post

Cara Mudah Cek Bansos Balita Menggunakan Aplikasi Cek Bansos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Membuat Akun Mobile JKN di HP dengan Mudah, Bisa Selesai dalam Hitungan Menit
  • Jadwal KRL Solo-Jogja 13 Juni 2026, Lengkap Dari Palur ke Tugu
  • Dari Gayo hingga Toraja, Ini Jenis Biji Kopi Indonesia yang Wajib Dicoba
  • 8 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Mudah dan Cepat
  • Tips Agar GoPay Pinjam Mudah Disetujui

Komentar Terbaru

  1. Cara Cepat Cek Bansos PKH dan BPNT Menggunakan Ponsel – Berita Terkini mengenai Cek Bansos : Panduan Cek Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 Tahun 2026

Arsip

  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • Bola
  • Info
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • PNS
  • Saldo Dana
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.