Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2026 menjadi salah satu bentuk perlindungan penting bagi pekerja di Indonesia.
Melalui program ini, peserta dapat mengumpulkan dana sebagai tabungan untuk masa depan, terutama ketika memasuki usia pensiun atau sudah tidak lagi bekerja.
Saat ini, pengecekan saldo JHT sudah jauh lebih mudah karena tidak perlu datang ke kantor cabang.
Peserta cukup menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di smartphone Android maupun iPhone untuk melihat saldo, status kepesertaan, hingga riwayat iuran kapan saja.
Mengenal Program JHT
JHT adalah program perlindungan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami PHK, mengundurkan diri, atau kondisi tertentu lainnya.
Peserta JHT tidak hanya pekerja formal seperti karyawan perusahaan, tetapi juga pekerja mandiri atau pekerja sektor informal.
Iuran JHT sebesar 5,7% dari gaji setiap bulan, dengan rincian 2% ditanggung pekerja dan 3,7% dibayarkan oleh perusahaan. Dana ini kemudian dikelola dan dikembangkan melalui investasi.
Cara Cek Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO
Pengecekan saldo kini bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi JMO. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store atau App Store.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi JMO dan login ke akun terdaftar
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”
- Klik opsi cek saldo
- Pilih akun kepesertaan jika memiliki lebih dari satu
- Saldo dan detail lengkap akan langsung muncul di layar
Informasi yang ditampilkan meliputi total saldo, status kepesertaan, data perusahaan, hingga riwayat pembayaran iuran.
Syarat Pencairan Saldo JHT
Saldo JHT tidak bisa dicairkan sembarangan karena ada ketentuan yang harus dipenuhi. Dana ini bisa dicairkan penuh jika peserta berada di beberapa kondisi.
Berikut beberapa kondisinya:
- Sudah berusia 56 tahun
- Mengundurkan diri dari pekerjaan
- Mengalami PHK
- Meninggalkan Indonesia secara permanen
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia
Jika peserta meninggal dunia, saldo akan diberikan kepada ahli waris sesuai aturan yang berlaku.
Selain pencairan penuh, ada juga pencairan sebagian. Peserta bisa menarik:
- Hingga 10% untuk persiapan pensiun
- Hingga 30% untuk kepemilikan rumah
Fleksibilitas ini membantu peserta dalam mempersiapkan kebutuhan penting sebelum memasuki masa pensiun.
Kesimpulan
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 dapat dicek dengan mudah melalui aplikasi JMO tanpa harus datang ke kantor. Sementara itu, pencairan dana hanya bisa dilakukan jika memenuhi syarat tertentu seperti pensiun, PHK, mengundurkan diri, atau kondisi khusus lainnya.

