Mengecek apakah seseorang terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis atau Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK) kini banyak dicari masyarakat.
Program ini ditujukan bagi warga yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar biaya bulanan.
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP.
Proses pengecekan juga sudah bisa dilakukan secara online lewat ponsel, tanpa harus datang ke kantor layanan.
Apa Itu BPJS Kesehatan PBI?
BPJS Kesehatan PBI adalah program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu atau rentan miskin. Dalam program ini, seluruh iuran dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN.
Meski tidak membayar iuran sendiri, peserta tetap mendapatkan hak layanan kesehatan yang sama seperti peserta JKN lainnya.
Penentuan penerima PBI mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi dasar pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial.
Cara Cek Status BPJS Kesehatan PBI Lewat HP
Status penerima BPJS PBI bisa dicek secara online melalui layanan resmi Kementerian Sosial.
Cara Cek Melalui Website Cek Bansos
pengecekan bisa dilakukan secara online melalui website resmi dengan mengikuti langkah-langkahnya.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Isi kode captcha yang muncul
- Klik tombol “Cari Data”
- Tunggu hasil pencarian muncul
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan data seperti identitas penerima, kategori desil, status bantuan PBI-JK, serta periode bantuannya.
Cara Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain website, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi resmi.
Berikut caranya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Tekan tombol “Cari Data”
Jika nama terdaftar sebagai penerima BPJS PBI, status kepesertaan dan periode bantuan akan langsung muncul di layar.
Syarat Menjadi Penerima BPJS Kesehatan Gratis
Tidak semua peserta otomatis mendapat fasilitas ini. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Berikut syaratnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK yang aktif dan terdaftar di Dukcapil
- Masuk kategori masyarakat miskin atau tidak mampu
- Terdata dalam DTSEN
- Berada pada kelompok desil 1 sampai 5
Jika memenuhi kriteria tersebut, peserta berhak mendapatkan layanan BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran bulanan karena sudah ditanggung pemerintah.
Kesimpulan
Status BPJS Kesehatan PBI bisa dicek secara online menggunakan NIK melalui website atau aplikasi Cek Bansos.






