Menjaga status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif pada tahun 2026 sangat bergantung pada kedisiplinan peserta dalam membayar iuran setiap bulan.
Jika pembayaran terlambat, peserta berisiko memiliki tunggakan yang dapat menghambat penggunaan layanan kesehatan di kemudian hari.
Kini, mengecek tagihan BPJS Kesehatan tidak lagi merepotkan. Peserta dapat memantau tagihan secara mandiri melalui ponsel tanpa harus datang ke kantor BPJS.
Berbagai layanan digital yang tersedia membuat proses pengecekan menjadi lebih cepat dan praktis.
Bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Sementara itu, pemerintah masih melakukan kajian terkait kemungkinan penyesuaian tarif berdasarkan perhitungan aktuaria dalam sistem jaminan sosial.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026 untuk Peserta Mandiri
Berikut besaran iuran yang berlaku setiap bulan:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang
- Kelas 2: Rp100.000 per orang
- Kelas 3: Rp35.000 per orang
Adapun untuk peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan, iuran dihitung sebesar 5 persen dari gaji bulanan.
Dari jumlah tersebut, 4 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 1 persen menjadi tanggungan pekerja.
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Secara Online
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui tagihan BPJS Kesehatan dengan mudah.
Cek Melalui Aplikasi Mobile JKN
Cara ini menjadi salah satu yang paling praktis karena dapat dilakukan langsung dari ponsel.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan login menggunakan NIK, nomor kartu BPJS, atau email yang terdaftar.
- Pada halaman utama, pilih menu “Tagihan”.
- Sistem akan menampilkan rincian tagihan, status pembayaran, serta jumlah iuran yang harus dibayar.
Cek Lewat WhatsApp PANDAWA
BPJS Kesehatan menyediakan layanan administrasi digital melalui WhatsApp yang disebut PANDAWA.
Berikut langkah-langkahnya:
- Simpan nomor resmi PANDAWA BPJS Kesehatan 0811-8165-165.
- Buka WhatsApp dan kirim pesan “Halo” atau “Hai”.
- Pilih menu cek tagihan atau status iuran.
- Masukkan data yang diminta, seperti NIK atau nomor kartu BPJS.
- Tunggu balasan otomatis yang berisi informasi tagihan Anda.
Cek Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi BPJS Kesehatan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka website resmi BPJS Kesehatan.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu “Cek Tagihan” atau “Info Iuran”.
- Masukkan nomor kartu BPJS dan tanggal lahir jika diperlukan.
- Informasi tagihan dan status pembayaran akan muncul di layar.
Cara Cek Menghubungi Call Center 165
Jika mengalami kendala saat menggunakan layanan online, peserta dapat menghubungi Call Center BPJS Kesehatan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Hubungi nomor 165 melalui telepon.
- Pilih layanan informasi peserta sesuai petunjuk suara.
- Siapkan NIK atau nomor kartu BPJS untuk proses verifikasi.
- Petugas akan membantu memberikan informasi mengenai tagihan dan status iuran Anda.
Dengan berbagai layanan digital tersebut, peserta BPJS Kesehatan kini dapat mengecek tagihan kapan saja dan di mana saja.
Pengecekan rutin juga membantu memastikan iuran dibayar tepat waktu sehingga status kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat digunakan tanpa kendala.
Kesimpulan
Cek tagihan iuran BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan secara online dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN, website resmi, WhatsApp PANDAWA, maupun Call Center 165.

