Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan merupakan bentuk perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Melalui program ini, peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya yang relatif terjangkau sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Mulai dari pemeriksaan awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai penanganan medis lanjutan di rumah sakit, sistem JKN dirancang agar layanan kesehatan bisa diakses lebih merata dan mudah dijangkau oleh semua kalangan masyarakat.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobila JKN
Saat ini, pendaftaran BPJS Kesehatan juga sudah bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN.
Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di ponsel
- Pilih menu “Daftar” lalu lanjut ke “Pendaftaran Peserta Baru”
- Isi data diri seperti NIK dan informasi pribadi lainnya
- Tentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan
- Lakukan verifikasi melalui email aktif
- Mendapatkan nomor Virtual Account untuk pembayaran
- Bayar iuran pertama sesuai ketentuan
- Setelah itu, kartu digital sudah bisa digunakan di aplikasi
Dengan proses ini, peserta sudah bisa terdaftar tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS.
Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Dalam sistem JKN, pelayanan kesehatan diberikan secara bertahap. Peserta biasanya memulai pengobatan di FKTP seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga, kemudian akan dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan penanganan lebih lanjut.
Adapun beberapa layanan yang termasuk dalam tanggungan BPJS.
Berikut beberapa layanan:
- Pemeriksaan kesehatan dasar di FKTP
- Rawat jalan dan konsultasi dokter
- Rawat inap di rumah sakit
- Persalinan, baik normal maupun tindakan tertentu
- Operasi seperti caesar, katarak, hingga jantung
- Obat-obatan yang sesuai dengan formularium nasional
- Alat kesehatan tertentu sesuai indikasi medis
Dengan cakupan ini, peserta JKN dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya besar, selama mengikuti prosedur yang berlaku.
Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meski cakupannya cukup luas, tidak semua layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang JKN, ada beberapa layanan yang tidak termasuk dalam jaminan.
Berikut layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Berobat di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama (kecuali kondisi gawat darurat)
- Kecelakaan kerja yang sudah ditanggung program lain
- Kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin asuransi wajib
- Perawatan di luar negeri
- Tindakan estetika atau operasi kosmetik
- Pengobatan untuk infertilitas atau kemandulan
- Perawatan ortodonti atau gigi untuk tujuan estetika
- Ketergantungan alkohol dan narkoba
- Cedera akibat tindakan yang disengaja pada diri sendiri
- Pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis
- Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau penelitian
- Alat kontrasepsi dan produk non-medis tertentu
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Kasus yang berkaitan dengan tindak pidana dengan skema penanganan lain
- Layanan kesehatan TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan
- Layanan yang sudah ditanggung program jaminan lain
- Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial
Selain itu, rujukan yang dilakukan tidak sesuai prosedur juga bisa membuat layanan tidak ditanggung oleh BPJS.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan melalui program JKN dapat didaftarkan dengan mudah secara online lewat aplikasi Mobile JKN, mulai dari pengisian data diri hingga pembayaran iuran pertama tanpa perlu datang ke kantor.

