BPJS Ketenagakerjaan dapat didaftarkan dengan dua cara, yaitu secara mandiri maupun melalui perusahaan.
Keduanya kini semakin mudah karena bisa dilakukan lewat HP, website resmi, aplikasi, atau langsung datang ke kantor cabang terdekat.
Bagi yang ingin mendaftar, penting untuk memahami syarat, langkah pendaftaran, besaran iuran, hingga cara memastikan status kepesertaan sudah aktif.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
Program ini terbuka untuk pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU), seperti freelancer, driver ojek online, pedagang, hingga dokter praktik pribadi.
Cara ini cukup fleksibel karena bisa dilakukan secara online maupun offline. Perbedaannya hanya ada pada besar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan, sedangkan proses pendaftarannya hampir sama.
Syarat Pendaftaran Mandiri
Sebelum mendaftar, perlu menyiapkan beberapa dokumen.
Berikut dokumennya:
- e-KTP
- Nomor HP aktif dan email pribadi
- Usia peserta belum mencapai 60 tahun
Jika mendaftar online, dokumen cukup dalam bentuk digital, sedangkan pendaftaran langsung memerlukan fotokopi berkas.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
Jika jarak menjadi kendala, pendaftaran paling praktis bisa dilakukan secara online melalui HP lewat website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, jika ingin mendapatkan penjelasan lebih detail, Anda juga bisa langsung datang ke kantor cabang terdekat untuk dibantu dan dipandu oleh petugas.
Daftar Online via HP
Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkahnya:
- Buka website BPJS untuk peserta BPU
- Isi data awal seperti NIK, nama, tanggal lahir, nomor HP, dan captcha
- Lengkapi data pribadi dan verifikasi OTP
- Isi informasi pekerjaan dan penghasilan
- Pilih jenis program yang diikuti (JKK, JKM, atau JHT)
- Tentukan periode pembayaran
- Periksa kembali data lalu lanjut ke pembayaran
- Setelah selesai, kartu peserta dapat diambil di kantor cabang
Daftar Langsung di Kantor Cabang
selain dari online, anda juga bisa daftar langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut tahapanya:
- Datang ke kantor cabang terdekat
- Isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas
- Tunggu antrean dan verifikasi data
- Dapatkan kode bayar iuran
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan
- Kartu peserta akan diberikan setelah proses selesai
Besaran Iuran Peserta Mandiri
Iuran dihitung berdasarkan penghasilan bulanan dengan rincian berikut:
- JKK: sekitar 1% dari gaji (± Rp10.000–Rp207.000)
- JKM: tarif tetap Rp6.800 per bulan
- JHT: sekitar 2% dari penghasilan (± Rp20.000–Rp414.000)
Contoh Perhitungan
Jika penghasilan Rp5.000.000 per bulan:
- JKK (1%) = Rp50.000
- JKM = Rp6.800
- JHT (2%) = Rp100.000
Total iuran per bulan = Rp156.800
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Perusahaan
Perusahaan wajib terdaftar terlebih dahulu sebelum mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada juga ketentuan khusus untuk sektor tertentu seperti konstruksi dan pekerja migran.
Syarat Pendaftaran Perusahaan
Sebelum mendaftar Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen.
Berikut dokumennya:
- SIUP atau izin usaha
- NPWP perusahaan
- KTP seluruh karyawan
- Kartu Keluarga karyawan
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan
Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan bisa dilakukan dengan dua metode.
Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Salah satu metode mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bisa lewat online.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Isi data perusahaan secara lengkap
- Unggah dokumen perizinan usaha
- Masukkan data karyawan
- Cek ulang seluruh data
- Terima kode pembayaran
- Lakukan pembayaran iuran
- Kartu peserta akan diterbitkan setelah proses selesai
Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Selain lewat online, mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bisa juga dilakukan secara offline atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
Berikut tahapannya:
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Isi formulir pendaftaran
- Serahkan dokumen yang diminta
- Tunggu verifikasi petugas
- Bayar iuran sesuai tagihan
- Kartu dan sertifikat kepesertaan diterbitkan setelah proses selesai
Besaran Iuran Perusahaan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung bersama antara perusahaan, pekerja, dan sebagian program juga mendapat dukungan pemerintah,
Berikut besaran iurannya:
- JKK: 0,24%–1,74% (ditanggung perusahaan)
- JKM: 0,30% (ditanggung perusahaan)
- JHT: 5,70% (3,7% perusahaan, 2% pekerja)
- JP: 3,00% (2% perusahaan, 1% pekerja)
- JKP: 0,46% (0,24% perusahaan, 0,22% pemerintah)
Kesimpulan
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kini sangat mudah dilakukan, baik secara mandiri maupun melalui perusahaan.

