Program BPJS Kesehatan yang berada dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan sistem perlindungan kesehatan yang ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Melalui program ini, peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau sesuai aturan yang berlaku.
Mulai dari layanan dasar di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga penanganan lanjutan di rumah sakit, sistem JKN dirancang agar akses kesehatan bisa lebih merata dan mudah dijangkau oleh masyarakat luas.
Cara Daftar Layanan BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi JKN
Saat ini, pendaftaran BPJS Kesehatan sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di ponsel
- Pilih menu “Daftar” lalu “Pendaftaran Peserta Baru”
- Masukkan data diri seperti NIK dan informasi pribadi
- Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
- Lakukan verifikasi melalui email aktif
- Mendapatkan Virtual Account untuk pembayaran iuran
- Lakukan pembayaran iuran pertama
- Setelah itu, kartu digital akan aktif di aplikasi
Dengan cara ini, peserta sudah bisa terdaftar tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Layanan BPJS Kesehatan yang Dapat Diterima Peserta
Dalam sistem JKN, layanan kesehatan diberikan secara berjenjang. Peserta terlebih dahulu mendapatkan pelayanan di FKTP seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga, sebelum dirujuk ke rumah sakit jika dibutuhkan.
Berikut beberapa layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Pemeriksaan kesehatan dasar di FKTP
- Rawat jalan dan konsultasi medis
- Rawat inap di rumah sakit
- Persalinan normal maupun tindakan tertentu
- Operasi seperti caesar, katarak, dan jantung
- Obat-obatan sesuai daftar formularium nasional
- Alat kesehatan tertentu sesuai kebutuhan medis
Dengan cakupan tersebut, peserta JKN dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa biaya besar selama mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meski cakupannya cukup luas, ada beberapa layanan yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang JKN (dilansir dari detik.com).
Berikut beberapa layanan yang tidak ditanggung:
- Pelayanan yang tidak sesuai ketentuan hukum
- Perawatan di fasilitas kesehatan non-kerja sama (kecuali kondisi darurat)
- Kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain
- Kecelakaan lalu lintas yang ditanggung asuransi wajib
- Pengobatan di luar negeri
- Tindakan estetika atau kosmetik
- Perawatan infertilitas atau kemandulan
- Perawatan gigi untuk tujuan estetika (ortodonsi)
- Penanganan ketergantungan alkohol dan narkoba
- Cedera akibat tindakan sengaja pada diri sendiri
- Pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis
- Tindakan medis eksperimen atau penelitian
- Alat kontrasepsi dan produk non-medis tertentu
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Kasus yang sudah ditanggung program lain atau terkait tindak pidana
- Layanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial
- Rujukan mandiri yang tidak sesuai prosedur juga dapat menyebabkan layanan tidak dijamin
Kesimpulan
Pendaftaran BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN tanpa harus datang ke kantor, sehingga proses menjadi lebih cepat, praktis, dan bisa dilakukan kapan saja lewat ponsel.

