Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menjadi persoalan yang dihadapi sebagian pekerja di Indonesia.
Kehilangan pekerjaan tentu tidak hanya berdampak pada karier, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi keuangan karena sumber penghasilan utama ikut terhenti.
Sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini ditujukan untuk membantu peserta yang memenuhi syarat agar tetap memiliki dukungan finansial selama mencari pekerjaan baru.
Tak hanya memberikan bantuan uang tunai, JKP juga menyediakan berbagai layanan pendukung, mulai dari informasi lowongan kerja, konseling karier, hingga pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja.
Bagi pekerja yang baru saja terkena PHK, pengajuan klaim JKP dapat dilakukan secara online melalui platform SIAPkerja yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara Mengajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Berikut tahapan yang perlu dilakukan untuk mengajukan klaim JKP.
1. Membuat Akun SIAPkerja
Langkah pertama adalah melakukan registrasi akun di platform SIAPkerja.
Berikut beberapa data yang perlu disiapkan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Nama ibu kandung
- Alamat email aktif
- Nomor telepon atau ponsel yang masih digunakan
Setelah akun berhasil dibuat, lengkapi profil dan biodata sesuai data yang diminta oleh sistem.
2. Membuat Laporan PHK
Setelah memiliki akun SIAPkerja, peserta perlu membuat laporan PHK terlebih dahulu.
Untuk mengeceknya, buka menu Lencana Aktivitas. Jika fitur JKP belum tersedia, artinya laporan PHK harus diselesaikan sebelum melanjutkan proses klaim.
Berikut Informasi yang biasanya diminta:
- Jenis perjanjian kerja
- Data perusahaan
- Alasan atau kondisi PHK
- Dokumen pendukung PHK
- Tanggal mulai bekerja
- Tanggal terjadinya PHK
Seluruh data tersebut akan digunakan sebagai bahan verifikasi.
3. Mengajukan Klaim JKP
Setelah laporan PHK selesai, peserta dapat masuk ke menu Pengajuan Klaim JKP dan memilih opsi Ajukan Klaim.
Pada tahap ini, peserta perlu mengisi beberapa data pencairan, seperti:
- Nomor NPWP (jika ada)
- Nomor rekening bank
- Nama pemilik rekening
- Nama bank
Selain itu, peserta juga akan diminta melakukan swafoto atau selfie untuk proses verifikasi identitas.
4. Mengikuti Asesmen
Sambil menunggu proses verifikasi, peserta wajib mengikuti asesmen yang tersedia di akun SIAPkerja.
Asesmen ini bertujuan untuk mengetahui pengalaman kerja, kemampuan, dan potensi peserta sehingga dapat membantu proses pencarian pekerjaan baru.
Tahapan asesmen meliputi:
- Memilih menu Lakukan Asesmen
- Mengisi riwayat pengalaman kerja
- Menjawab seluruh pertanyaan yang tersedia
Perlu diketahui, hasil asesmen tidak memengaruhi keputusan diterima atau ditolaknya klaim JKP.
5. Menunggu Verifikasi dan Pencairan Dana
Jika seluruh data dan dokumen telah dinyatakan valid, bantuan JKP akan dicairkan ke rekening yang telah didaftarkan.
Selain menerima bantuan tunai, peserta juga tetap bisa memanfaatkan layanan pendukung lain yang disediakan dalam program JKP.
Manfaat Program JKP
Program JKP dirancang untuk membantu pekerja selama masa transisi setelah kehilangan pekerjaan.
Berikut beberapa manfaat yang dapat diperoleh peserta:
- Bantuan uang tunai sesuai ketentuan program.
- Konseling dan pendampingan karier.
- Akses informasi lowongan pekerjaan.
- Pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan.
Pelatihan yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan sebelumnya, tetapi juga dapat membantu peserta yang ingin beralih ke bidang pekerjaan baru.
Syarat Mendapatkan Manfaat JKP
Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung memperoleh manfaat JKP. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi,.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU).
- Memiliki masa kepesertaan dan iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
- Telah membayar iuran selama minimal 6 bulan berturut-turut sebelum mengalami PHK.
Peserta yang memenuhi syarat tersebut dapat mengajukan klaim JKP secara online melalui SIAPkerja dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan adanya program ini, pekerja yang terkena PHK diharapkan tetap memiliki perlindungan dan kesempatan untuk kembali bekerja dengan lebih cepat.
Kesimpulan
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk membantu pekerja yang terkena PHK melalui bantuan uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi lowongan pekerjaan.

