Banyak orang mengira bahwa klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan ketika sudah resign, terkena PHK, atau memasuki masa pensiun.
Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Peserta yang masih aktif bekerja juga tetap memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perlu dipahami, pencairan ini tidak bisa dilakukan secara penuh. Selama status kepesertaan masih aktif, dana JHT hanya dapat dicairkan sebagian saja sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan yang ada, fasilitas klaim saldo JHT sebagian ini hanya bisa diakses oleh peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun dalam program JHT.
Besaran Pencairan Saldo JHT
Jumlah dana yang bisa dicairkan tergantung pada tujuan penggunaannya.
Berikut jumlahnya:
- 10% dari saldo JHT
Dapat digunakan untuk persiapan masa pensiun. - 30% dari saldo JHT
Diperuntukkan bagi peserta yang ingin menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan kepemilikan rumah.
Setiap pengajuan tentu harus disertai dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Dokumen Klaim JHT 10 Persen
Untuk pengajuan pencairan 10%, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
- e-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan aktif
- NPWP
Semua data harus sesuai dengan informasi kepesertaan agar proses verifikasi berjalan lancar dan tidak mengalami kendala.
Syarat Dokumen Klaim JHT 30 Persen
Sementara itu, untuk pencairan 30% yang digunakan untuk pembiayaan rumah, peserta perlu menambahkan dokumen lain.
Berikut dokumen yang perlu ditambahkan:
- Dokumen terkait pembiayaan atau kredit rumah
- Buku tabungan dari bank yang bekerja sama dalam program perumahan
Cara Klaim Saldo JHT di Kantor Cabang
Peserta yang ingin melakukan klaim saldo JHT secara langsung dapat datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Bawa semua dokumen asli yang diperlukan
- Isi formulir pengajuan klaim
- Ambil nomor antrean layanan
- Ikuti proses verifikasi dan wawancara singkat
- Tunggu pemeriksaan data oleh petugas
- Jika disetujui, dana akan ditransfer ke rekening peserta
Cara Klaim Saldo JHT Secara Online
Jika tidak sempat datang langsung, klaim saldo JHT juga bisa dilakukan secara online melalui layanan Lapak Asik.
Berikut caranya:
- Masuk ke portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Isi data diri seperti NIK, nama, dan nomor kepesertaan
- Unggah dokumen persyaratan beserta swafoto
- Pastikan file sesuai format dan ukuran yang ditentukan
- Periksa ulang seluruh data yang diinput
- Kirim pengajuan klaim
- Cek email untuk jadwal wawancara online
- Ikuti proses verifikasi daring
- Jika disetujui, dana akan masuk ke rekening peserta
Kesimpulan
Klaim saldo JHT tidak hanya bisa dilakukan saat sudah tidak bekerja, tetapi juga bisa sebagian saat masih aktif bekerja dengan syarat tertentu.

