Hal ini banyak dicari karena berkaitan dengan akses layanan Jaminan Hari Tua bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Di era digital seperti sekarang, peserta tidak hanya bisa melihat jumlah saldo Jaminan Hari Tua (JHT), tetapi juga dapat mengajukan pencairan secara online melalui ponsel dengan lebih mudah dan cepat.
Menariknya, bagi peserta yang sudah resign atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), proses klaim JHT kini semakin sederhana.
Salah satu kemudahan yang diberikan adalah tidak adanya kewajiban untuk melampirkan paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan.
Kebijakan ini tentu sangat membantu peserta karena proses pengajuan menjadi lebih praktis, efisien, dan tidak memerlukan banyak langkah tambahan.
Melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan berbagai layanan dalam satu aplikasi.
Selain mengecek saldo JHT, peserta juga dapat memantau status kepesertaan, melihat program jaminan sosial yang diikuti, hingga mengajukan klaim tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.
Kehadiran layanan digital ini sangat memudahkan peserta yang ingin mengurus JHT tanpa harus antre panjang.
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat HP
Pengecekan saldo JHT kini bisa dilakukan dengan sangat mudah lewat aplikasi JMO. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melalui Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
- Klik fitur Cek Saldo.
- Pilih kartu peserta atau KPJ yang ingin dilihat saldonya.
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi lengkap, mulai dari saldo JHT, status kepesertaan, hingga program jaminan sosial yang dimiliki peserta.
Klaim JHT Kini Bisa Tanpa Paklaring
Bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK, klaim JHT sekarang bisa diajukan tanpa menyertakan paklaring.
Ini menjadi kabar baik karena proses administrasi menjadi lebih sederhana dan tidak lagi bergantung pada surat keterangan kerja dari perusahaan.
Meski begitu, data kepesertaan tetap harus valid, dan seluruh dokumen pendukung wajib dipersiapkan dengan benar agar proses verifikasi berjalan lancar.
Semakin lengkap data yang disiapkan, semakin cepat pula proses klaim dapat diproses.
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau identitas resmi lainnya
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan aktif atas nama peserta
- NPWP, khusus untuk saldo di atas Rp50 juta atau klaim sebagian
Cara Klaim JHT di Bawah Rp10 Juta Lewat Aplikasi JMO
Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta dapat mengajukan pencairan langsung melalui aplikasi JMO. Berikut tahapannya:
- Login ke aplikasi JMO.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
- Klik Klaim JHT.
- Pastikan semua syarat telah dipenuhi.
- Pilih alasan klaim sesuai kondisi peserta.
- Lakukan verifikasi data diri.
- Lakukan swafoto atau biometrik.
- Masukkan nomor rekening aktif.
- Klik Konfirmasi.
Setelah pengajuan dikirim, peserta dapat memantau prosesnya melalui fitur Tracking Klaim.
Cara Klaim JHT di Atas Rp10 Juta
Untuk saldo JHT di atas Rp10 juta, klaim tidak dapat dilakukan melalui aplikasi JMO.
Peserta bisa memilih dua cara, yaitu mengajukan klaim melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Estimasi Waktu Pencairan JHT
Lama pencairan JHT berbeda berdasarkan jumlah saldo:
- Saldo di bawah Rp10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen lengkap
- Saldo di atas Rp10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah proses verifikasi selesai
Penutup
Dengan adanya layanan digital seperti JMO, cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 dan proses klaim kini menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan praktis.
Peserta yang resign atau terkena PHK juga bisa lebih terbantu karena klaim JHT dapat dilakukan tanpa paklaring.
Pastikan seluruh data kepesertaan dan dokumen sudah lengkap sebelum mengajukan klaim agar proses verifikasi berjalan lancar dan dana bisa dicairkan sesuai ketentuan.

