Bagi sebagian peserta BPJS Kesehatan, besaran iuran bulanan terkadang menjadi salah satu pengeluaran yang perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan keluarga.
Dalam situasi seperti ini, menurunkan kelas kepesertaan bisa menjadi pilihan untuk mengurangi beban biaya tanpa harus menghentikan perlindungan jaminan kesehatan.
Kabar baiknya, proses perubahan kelas kini tidak lagi mengharuskan peserta datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Seluruh pengajuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN sehingga lebih praktis dan menghemat waktu.
Layanan digital ini disediakan untuk memudahkan peserta dalam mengelola data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk melakukan perubahan kelas perawatan sesuai kebutuhan.
Mengapa Banyak Peserta Memilih Turun Kelas?
Perubahan kondisi ekonomi menjadi salah satu alasan utama peserta mengajukan penurunan kelas.
Dengan iuran yang lebih ringan, peserta tetap dapat mempertahankan kepesertaan aktif tanpa harus terbebani biaya bulanan yang terlalu besar.
Beberapa tahun lalu, BPJS Kesehatan juga mencatat adanya peningkatan jumlah peserta yang memilih berpindah ke kelas yang lebih rendah setelah adanya penyesuaian tarif iuran.
Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan finansial menjadi faktor penting dalam menentukan kelas kepesertaan yang dipilih masyarakat.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri
Sebelum mengajukan perubahan kelas, sebaiknya peserta mengetahui terlebih dahulu perbedaan nominal iuran pada setiap kelas perawatan.
| Kelas Perawatan | Iuran per Bulan |
|---|---|
| Kelas 1 | Rp150.000 |
| Kelas 2 | Rp100.000 |
| Kelas 3 | Rp35.000 |
Dari tabel tersebut terlihat bahwa peserta yang berpindah dari Kelas 1 ke Kelas 3 dapat menghemat hingga Rp115.000 per orang setiap bulan.
Meski demikian, perubahan kelas akan berpengaruh pada fasilitas ruang perawatan yang diterima saat menjalani rawat inap.
Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan
Sebelum mengajukan permohonan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar proses perubahan kelas dapat diproses oleh sistem.
Berikut persyaratan yang perlu diperhatikan:
- Telah terdaftar pada kelas yang sama minimal 12 bulan berturut-turut.
- Status kepesertaan dalam kondisi aktif.
- Tidak memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
- Seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) harus mengikuti perubahan kelas yang sama.
- Menyiapkan data kependudukan seperti KTP dan nomor kartu BPJS Kesehatan.
Apabila masih terdapat tunggakan iuran, peserta diwajibkan melunasi seluruh tagihan terlebih dahulu sebelum mengajukan perubahan kelas.
Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN
Jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi, proses perubahan kelas dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Mobile JKN.
Berikut langkah-Langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pada halaman utama, pilih menu “Ubah Data Peserta”.
- Pilih nama peserta yang ingin dilakukan perubahan kelas.
- Klik bagian “Kelas” untuk melihat pilihan kelas yang tersedia.
- Tentukan kelas baru sesuai kebutuhan dan kemampuan pembayaran iuran.
- Lakukan konfirmasi perubahan data.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan oleh sistem.
- Tunggu hingga proses validasi selesai dan perubahan data berhasil disimpan.
Setelah pengajuan disetujui, perubahan kelas dan besaran iuran baru biasanya akan berlaku pada periode pembayaran berikutnya.
Dengan adanya layanan Mobile JKN, peserta kini dapat mengubah kelas BPJS Kesehatan dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menyesuaikan iuran dengan kondisi keuangan tanpa kehilangan perlindungan kesehatan.
Kesimpulan
Turun kelas BPJS Kesehatan dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban iuran bulanan tanpa kehilangan perlindungan kesehatan.

