Seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) PPPK Sekolah Rakyat 2026 resmi dibuka dan menjadi salah satu rekrutmen ASN yang paling banyak diperbincangkan masyarakat. Pendaftaran berlangsung melalui portal SSCASN mulai 8 hingga 14 Juni 2026.
Program ini membuka peluang bagi lulusan berbagai jenjang pendidikan untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekolah Rakyat.
Selain tahapan seleksi, besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima peserta yang lolos juga menjadi perhatian banyak pelamar.
Sebagai PPPK, guru maupun tenaga kependidikan berhak memperoleh gaji pokok sesuai golongan serta berbagai tunjangan yang diberikan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Gaji Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026
Dalam rekrutmen ini, guru yang dinyatakan lolos akan ditempatkan pada Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. Formasi tersebut terbuka bagi lulusan Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), hingga Magister (S-2) yang memenuhi persyaratan.
Besaran gaji pokok guru PPPK ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan dan golongan yang melekat pada jabatan tersebut.
Berikut rincian gaji guru PPPK Sekolah Rakyat:
- Lulusan S-1/D-IV (Golongan IX): Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.
- Lulusan S-2 (Golongan X): Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.
Besaran penghasilan yang diterima setiap pegawai dapat berbeda karena dipengaruhi Masa Kerja Golongan (MKG). Semakin lama masa kerja yang dimiliki, semakin tinggi pula gaji pokok yang diperoleh.
Dengan skema tersebut, guru PPPK Sekolah Rakyat berpotensi menerima penghasilan awal lebih dari Rp3 juta per bulan sebelum ditambah berbagai tunjangan.
Guru Berpeluang Mendapat Tunjangan Profesi
Selain gaji pokok, guru PPPK juga memiliki kesempatan memperoleh tambahan penghasilan dari berbagai komponen tunjangan.
Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan administrasi serta beban kerja yang ditetapkan pemerintah, terdapat peluang untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Keberadaan tunjangan tersebut membuat total pendapatan guru dapat meningkat dibandingkan nominal gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Gaji Tendik PPPK Sekolah Rakyat 2026
Selain formasi guru, pemerintah juga membuka sejumlah posisi tenaga kependidikan untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat.
Beberapa jabatan yang tersedia meliputi:
- Wali asrama
- Operator sekolah
- Tenaga administrasi
- Pengelola keuangan
Besaran gaji tenaga kependidikan mengikuti golongan PPPK sesuai jabatan yang dilamar.
Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Tunjangan yang Diterima PPPK Sekolah Rakyat
Selain menerima gaji pokok, PPPK Sekolah Rakyat juga memperoleh berbagai tunjangan yang menjadi bagian dari penghasilan bulanan.
Beberapa tunjangan yang dapat diterima antara lain:
- Tunjangan suami atau istri.
- Tunjangan anak.
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tunjangan jabatan fungsional.
- Tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin).
- Tunjangan daerah khusus atau terpencil.
- Tunjangan lainnya sesuai kebijakan instansi.
Bagi guru, tunjangan profesi dan tunjangan jabatan fungsional menjadi tambahan yang cukup besar sehingga dapat meningkatkan total pendapatan yang diterima setiap bulan.

