Menjelang pertengahan tahun, isu pencairan gaji ke-13 selalu jadi perhatian para Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga para pensiunan.
Banyak yang mulai mencari tahu kapan gaji ke-13 tahun 2026 akan cair dan berapa besarannya.
Gaji ke-13 sendiri merupakan tambahan penghasilan dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian ASN, sekaligus membantu memenuhi kebutuhan tahun ajaran baru, terutama biaya sekolah anak.
Tahun ini diperkirakan ada sekitar 9,4 juta penerima, mencakup ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga pensiunan.
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 adalah tunjangan tambahan yang diberikan pemerintah setiap tahun kepada aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.
Berbeda dengan THR yang diberikan menjelang Idulfitri, gaji ke-13 biasanya cair menjelang tahun ajaran baru sekolah, umumnya mulai bulan Juni.
Tujuannya untuk membantu kebutuhan pendidikan seperti biaya masuk sekolah, perlengkapan belajar, dan kebutuhan anak lainnya.
Dasar aturan tahun sebelumnya mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025 yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Sumber pendanaan gaji ke-13 berasal dari:
- APBN untuk ASN pusat
- APBD untuk ASN daerah, disesuaikan kemampuan daerah masing-masing
Meski disebut “gaji ke-13”, pencairannya hanya dilakukan satu kali dalam setahun, bukan bulanan.
Komponen Gaji ke-13
Mengacu pada ketentuan dalam PP 11/2025, berikut komponen gaji ke-13 untuk ASN aktif:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (instansi pusat) atau TPP (daerah)
Sementara untuk pensiunan terdiri dari:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan tertentu
Siapa Saja Penerimanya?
Berdasarkan aturan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut penerima gaji ke-13:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- TNI dan Polri
- Wakil Menteri dan staf khusus pemerintah
- Anggota dan pimpinan DPRD
- Hakim ad hoc
- Pegawai non-ASN di LNS, BLU, LPP, dan PTN
- Pensiunan dan penerima tunjangan lainnya
Artinya, tidak hanya ASN aktif, tetapi juga pensiunan dan berbagai unsur aparatur negara lainnya ikut menerima.
Kapan Gaji ke-13 2026 Cair?
Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi pemerintah terkait jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Namun jika melihat pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan pada bulan Juni hingga Juli.
Sebagai gambaran:
- Tahun 2025, PT TASPEN menyebut gaji ke-13 mulai cair 2 Juni 2025 PT TASPEN (Persero)
- Tahun 2024, pencairan dimulai sekitar 3 Juni
Biasanya, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei pada tahun berjalan.
Untuk ASN aktif, pencairan dilakukan melalui instansi masing-masing. Sementara pensiunan akan menerima langsung dari PT TASPEN ke rekening masing-masing.
Besaran Gaji ke-13
PNS
Besaran gaji ke-13 PNS berbeda tergantung golongan, jabatan, dan tunjangan yang diterima. Komponen utama tetap gaji pokok ditambah tunjangan.
Menurut data yang dikutip dari Kompas Gramedia, kisaran gaji pokok PNS adalah:
- Golongan I: sekitar Rp1,6 juta – Rp2,9 juta
- Golongan II: sekitar Rp2,0 juta – Rp3,6 juta
- Golongan III: sekitar Rp2,5 juta – Rp4,3 juta
- Golongan IV: sekitar Rp3,0 juta – Rp5,4 juta
PPPK
Gaji ke-13 PPPK setara dengan gaji pokok bulanan ditambah tunjangan.
Berdasarkan data dari IDN Times, kisaran gaji PPPK adalah:
- Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta
- Golongan V: hingga sekitar Rp4 juta lebih
- Golongan IX–XVII: bisa mencapai Rp3 juta – Rp7 juta lebih
Pensiunan
Gaji ke-13 pensiunan umumnya sebesar satu kali uang pensiun bulanan.
Nilainya bervariasi tergantung golongan terakhir, dengan kisaran sekitar Rp1,7 juta hingga hampir Rp5 juta.
Kenaikan pensiun sebelumnya juga mengacu pada kebijakan pemerintah melalui PP No. 8 Tahun 2024.
TNI
Untuk prajurit TNI, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan seperti keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Rujukan gaji pokok TNI masih mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2024.
Sumber data seperti Antara News menyebutkan kisaran gaji TNI mulai dari sekitar Rp1,7 juta hingga lebih dari Rp6 juta tergantung pangkat.
Polri
Sama seperti TNI, gaji ke-13 anggota Polri juga dihitung dari gaji pokok dan tunjangan.
Berdasarkan data dari Kontan, kisaran gaji Polri adalah:
- Tamtama: Rp1,7 juta – Rp3,1 juta
- Bintara: Rp2,2 juta – Rp4,3 juta
- Perwira: Rp2,9 juta – Rp6,4 juta
Kesimpulan
Gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan tetap cair sekitar bulan Juni hingga Juli, meski jadwal resminya masih menunggu pengumuman pemerintah.

