Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) NTT, Benhard Menoh, menyampaikan bahwa pemberian gaji ke-13 hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan pensiunan PNS.
“Gaji 13 tidak diberikan (kepada PPPK), Hanya PNS dan pensiunan PNS,” ujar Benhard, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, jumlah penerima gaji ke-13 di lingkungan Pemprov NTT saat ini mencapai sekitar 24 ribu orang yang berstatus PNS.
Pemprov Mulai Cairkan Gaji PPPK Paruh Waktu
Meski tidak memperoleh gaji ke-13, PPPK Paruh Waktu mulai menerima pembayaran gaji yang sebelumnya sempat tertunda.
Pemerintah Provinsi NTT telah menyiapkan anggaran sekitar Rp12 miliar yang bersumber dari APBD untuk kebutuhan pembayaran selama satu tahun.
Menurut Benhard, pembayaran tersebut ditujukan kepada PPPK Paruh Waktu yang tersebar di 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jumlah penerima mengalami perubahan dari data awal yang tercatat sebanyak 702 orang.
“Jumlah keseluruhan PPPK Paruh Waktu yang dibayarkan sebanyak 697 orang dengan angka nilai bervariasi. Sebelumnya 702 orang, tetapi satu orang meninggal dunia dan empat orang mengundurkan diri, sehingga tersisa 697 orang,” jelasnya.
Dari total penerima tersebut, sebanyak 539 orang merupakan tenaga pendidikan, sedangkan 158 orang lainnya berasal dari tenaga teknis. Pada tahap awal, pembayaran diprioritaskan untuk tenaga pendidik.
Total Anggaran yang Sudah Dicairkan
Hingga saat ini, dana yang telah disalurkan untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu mencapai sekitar Rp3,7 miliar.
Besaran yang diterima masing-masing pegawai berbeda karena disesuaikan dengan jabatan serta masa kerja yang dimiliki.
Alasan Pembayaran Baru Dilakukan Sekarang
Benhard menerangkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji sejak awal tahun bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran, melainkan karena proses administrasi dan validasi data pegawai yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh masing-masing OPD.
“Kenapa baru dilakukan pembayaran sekarang. Karena kami menunggu administrasi teknis dari OPD bersangkutan. OPD yang mengetahui data-data pegawai tersebut, jadi proses verifikasi harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Periode Pembayaran Guru dan Tenaga Teknis Berbeda
Lebih lanjut, Benhard menjelaskan bahwa periode pembayaran untuk tenaga pendidik dan tenaga teknis tidak sama karena menyesuaikan dasar hukum yang berlaku.
“Untuk guru, gaji yang dicairkan mencakup periode Januari-April 2026. Sementara tenaga teknis dibayar periode April-Mei 2026 sesuai SK Gubernur yang berlaku mulai 1 April 2026. Sebagian guru PPPK paruh waktu juga dibayar lewat dana BOS dan Komite, selain APBD,” lanjut Benhard.
Ia menegaskan bahwa pencairan gaji tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi hak para pegawai yang telah menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan bahwa proses pembayaran yang sempat tertunda kini sedang berjalan dan mulai direalisasikan pada pekan ini.
“Pemprov NTT berharap seluruh hak PPPK Paruh Waktu dapat dituntaskan, pekan ini sehingga tidak lagi menimbulkan keresahan di kalangan pegawai,” tukas dia.
Kesimpulan
PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov NTT tidak menerima gaji ke-13 karena kebijakan tersebut hanya diberikan kepada PNS dan pensiunan PNS.

