Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenhum Sumut) menggelar rapat kordinasi terkait penyamaan persepsi terkait pengangkatan CPNS ke PNS di lingkungan Kementerian Hukum, Sumatera Utara, Rabu (15/4).
Pengangkatan ini terkait dengan surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor SEK.2-KP.03.02-229 tanggal 08 April 2026 terkait hal Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum di Lingkungan Kantor Wilayah.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenhum Sumut, Devina Natalia Tarigan dalam rapat menyampaikan bahwa CPNS yang diangkat menjadi NS harus memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratannya diantarnya adalah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan dan sehat jasmani dan rohani yang harus dirumah sakit pemerintah dan ditandatangi oleh dokter berstatus PNS.
“Semua pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentunya harus mengikuti peraturan-peraturan yang ada yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,” tegas Devina.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapatkan penetapan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil agar dilakukan pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil pada unit kerja masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan.

