BPJS Kesehatan menjadi salah satu program jaminan kesehatan yang memberikan akses layanan medis bagi masyarakat Indonesia.
Melalui program ini, peserta yang rutin membayar iuran dapat memperoleh berbagai layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, mulai dari puskesmas, klinik, hingga rumah sakit.
Selain layanan pemeriksaan dan pengobatan, BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai tindakan medis, termasuk operasi.
Namun perlu diketahui, tidak semua jenis operasi dapat dibiayai oleh BPJS. Ada beberapa tindakan operasi yang berada di luar cakupan jaminan sehingga biayanya harus ditanggung sendiri atau melalui pihak penjamin lain.
Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut beberapa jenis operasi yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
Operasi Akibat Kecelakaan yang Ditanggung Lembaga Lain
Jika seseorang menjalani operasi akibat kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja yang menjadi tanggung jawab lembaga lain, seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan, maka biaya tindakan tersebut tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Operasi untuk Keperluan Estetika
Operasi yang dilakukan untuk tujuan memperbaiki atau meningkatkan penampilan tanpa alasan medis tidak termasuk dalam layanan yang dijamin BPJS Kesehatan.
Seluruh biaya tindakan kosmetik atau estetika menjadi tanggung jawab pasien.
Operasi Akibat Tindakan yang Disengaja
BPJS Kesehatan tidak menanggung operasi yang diperlukan akibat tindakan sengaja melukai diri sendiri atau perbuatan yang membahayakan diri hingga menyebabkan cedera.
Operasi yang Dilakukan di Luar Negeri
Tindakan operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan. Program ini hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan yang diberikan di wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi yang Tidak Mengikuti Prosedur BPJS
Peserta yang menjalani operasi tanpa mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan, seperti tidak menggunakan surat rujukan pada kondisi yang bukan darurat, berisiko tidak mendapatkan penjaminan biaya dari BPJS Kesehatan.
Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Meski ada beberapa pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai tindakan operasi yang memang diperlukan secara medis.
Berdasarkan ketentuan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Berikut beberapa oprasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Operasi jantung
- Operasi caesar
- Operasi kista
- Operasi miom
- Operasi tumor
- Operasi odontektomi
- Operasi bedah mulut
- Operasi usus buntu
- Operasi batu empedu
- Operasi mata
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi amandel
- Operasi katarak
- Operasi hernia
- Operasi kanker
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi pencabutan pen
- Operasi penggantian sendi lutut
- Operasi timektomi
Karena itu, sebelum menjalani tindakan operasi, peserta BPJS Kesehatan sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah tindakan tersebut termasuk dalam layanan yang dijamin serta telah memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Dengan begitu, proses pengobatan dapat berjalan lebih lancar tanpa kendala biaya yang tidak terduga.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan memang menanggung banyak jenis operasi yang diperlukan secara medis, namun ada beberapa tindakan yang tidak dijamin, seperti operasi kosmetik, operasi akibat tindakan sengaja melukai diri sendiri, operasi di luar negeri, operasi yang tidak sesuai prosedur, serta operasi yang menjadi tanggungan lembaga lain.

