Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan masyarakat dapat mengajukan perubahan data desil bansos baik secara online maupun offline. Langkah ini dilakukan agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran sesuai kondisi ekonomi penerima.
Desil sendiri merupakan metode pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kategori. Desil 1 mencerminkan kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah, sementara Desil 10 menunjukkan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Penentuan desil tidak hanya berdasarkan penghasilan, tetapi juga mempertimbangkan pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, kapasitas listrik, hingga kepemilikan aset.
Desil 1-4 Prioritas Penerima Bansos
Dalam sistem Kemensos, desil 1–4 menjadi prioritas utama penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Sementara desil 1–5 berkesempatan memperoleh Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan jaminan kesehatan PBI JKN. Adapun desil 6 ke atas umumnya tidak lagi termasuk dalam prioritas penerima bansos.
Panduan Ubah Desil Bansos
Jika data anda merasa layak menerima bansos, tetapi tidak mendapatkan bantuan bisa jadi Desil anda salah, kemungkinan ada salah ketika input data. Oleh karenanya setiap masyarakat yang merasa data ekonomi tidak sesuai dapat melakukan ubah desil.
Berikut langkah langakhnya
Ubah Desil Online melalui aplikasi Cek Bansos
- Unduh terlebih dahulu Aplikasi Cek Bansos di Play Store Google
- Kemudian Login menggunakan NIK dan KK.
- Pilih menu Usul Sanggah atau Usulkan Pembaruan.
- Ajukan permintaan pembaruan dengan melampirkan dokumen pendukung.
- Data akan diverifikasi sebelum status diperbarui.
Ubah Desil Offline melalui kantor desa/kelurahan
- Membawa KTP dan KK asli beserta fotokopi.
- Menyampaikan permohonan ubah data kepada petugas.
- Verifikasi dilakukan melalui sistem SIKS-NG, termasuk kemungkinan survei lapangan.
Pentingnya Pembaruan Data
Kemensos menekankan, memahami cara ubah desil bansos sangat penting agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Kesalahan data dapat menyebabkan warga yang layak tidak memperoleh bantuan, sementara pihak yang sudah mapan justru tercatat sebagai penerima.
Dengan adanya mekanisme pembaruan, pemerintah berharap distribusi bansos berjalan lebih adil, transparan, dan sesuai kondisi nyata di lapangan.






