Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan. Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan secara bertahap pada Juni 2026.
Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para abdi negara yang selama ini menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pencairan yang dilakukan pada pertengahan tahun juga diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Pemerintah menilai kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi penerima, tetapi juga dapat mendorong daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah pada 2026 diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penyaluran gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan akan tetap dibayarkan pada Juni 2026.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan ketentuan terbaru, gaji ke-13 mulai dicairkan secara bertahap pada 2 Juni 2026.
Untuk pensiunan, proses penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Sedangkan bagi pemerintah daerah yang masih menyelesaikan proses administrasi, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni sesuai kesiapan masing-masing daerah.
Besaran dan Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 pada tahun ini dibayarkan penuh atau 100 persen dari penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Komponen yang dihitung berbeda antara ASN aktif dan pensiunan.
ASN Aktif (PNS, PPPK, TNI, dan Polri)
Berikut Komponen gaji ke-13:
- Gaji pokok sesuai golongan.
- Tunjangan keluarga, yaitu tunjangan suami/istri dan anak.
- Tunjangan pangan atau tunjangan beras.
- Tunjangan jabatan, baik struktural, fungsional, maupun tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai pusat atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai daerah.
Pensiunan dan Penerima Pensiun
Bagi pensiunan, berikut komponen gaji ke-13:
- Pensiun pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Sesuai Peraturan Pemerintah terbaru, gaji ke-13 tahun 2026 diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat negara.
- Pensiunan dan penerima pensiun.
Dengan mulai dicairkannya gaji ke-13 pada Juni 2026, pemerintah berharap tambahan penghasilan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya untuk biaya pendidikan anak, sekaligus menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kesimpulan
Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 ASN tahun 2026 secara bertahap sejak Juni.

