Informasi mengenai daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan menjadi hal penting bagi masyarakat Indonesia.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini memberikan perlindungan layanan kesehatan yang setara dengan asuransi kesehatan pada umumnya.
Setiap peserta wajib membayar iuran setiap bulan agar kepesertaan tetap aktif dan perlindungan kesehatan tetap berjalan.
Sejak diberlakukan pada tahun 2014, seluruh warga negara Indonesia pada dasarnya diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Dengan status aktif, peserta bisa mendapatkan layanan pengobatan di berbagai fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, hingga rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS tanpa biaya langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan Layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Pemerintah menetapkan daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut terdapat sekitar 144 jenis penyakit yang harus ditangani tuntas di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Aturan ini kemudian diperkuat melalui Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1186/2022 untuk meningkatkan pemerataan layanan kesehatan di masyarakat.
Dengan sistem ini, puskesmas dan klinik menjadi garda terdepan dalam penanganan awal penyakit.
Tujuannya adalah agar fasilitas kesehatan tingkat pertama lebih optimal dalam menangani kasus umum, sekaligus mengurangi beban rumah sakit besar.
Rumah sakit pun bisa lebih fokus menangani kasus yang lebih berat dan membutuhkan penanganan spesialis.
Sistem rujukan tetap berlaku, sehingga pasien bisa dirujuk ke rumah sakit apabila kondisi kesehatan membutuhkan penanganan lanjutan.
Rincian Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Penanganan di fasilitas kesehatan tingkat pertama mencakup berbagai jenis penyakit, mulai dari gangguan ringan hingga penyakit menular.
Berikut kelompok penyakit yang umumnya ditangani:
- Gangguan Saraf dan Kepala
Meliputi kejang demam, migrain, vertigo, insomnia, Bell’s palsy, hingga sakit kepala tegang. - Kesehatan Mata
Seperti konjungtivitis, mata kering, blefaritis, rabun ringan, hingga presbiopia. - THT dan Pernapasan
Mencakup flu, faringitis, tonsilitis, asma ringan, pneumonia, bronkitis, hingga TBC tanpa komplikasi. - Sistem Pencernaan
Seperti gastritis, diare, tifoid, hepatitis A, keracunan makanan, hingga gangguan lambung. - Sistem Urinaria dan Reproduksi
Termasuk infeksi saluran kemih, vaginitis, gonore, hingga gangguan ringan pada organ reproduksi. - Kehamilan dan Kebidanan
Seperti kehamilan normal, anemia pada ibu hamil, mastitis, hingga komplikasi ringan persalinan. - Gangguan Metabolik dan Endokrin
Meliputi diabetes, obesitas, malnutrisi, hingga gangguan kolesterol dan asam urat. - Penyakit Infeksi dan Parasit
Seperti demam berdarah, malaria, leptospirosis, hingga infeksi parasit lainnya. - Penyakit Kulit dan Alergi
Termasuk eksim, herpes ringan, impetigo, alergi kulit, hingga infeksi jamur. - Cedera dan Trauma Ringan
Seperti luka robek, luka bakar ringan, dan cedera akibat benturan.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit mulai dari gangguan ringan hingga penyakit tertentu sesuai aturan yang berlaku.

