Ini Perbedaan PPPK dan CPNS yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Daftar

Ini Perbedaan PPPK dan CPNS yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Daftar

Ini Perbedaan PPPK dan CPNS yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Daftar

Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia tidak hanya dilakukan melalui jalur CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), tetapi juga melalui PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Keduanya sama-sama bagian dari ASN yang berperan penting dalam pelayanan publik dan jalannya pemerintahan.

Namun, meskipun berada dalam satu payung yang sama, CPNS dan PPPK memiliki sejumlah perbedaan, mulai dari status kepegawaian, sistem kerja, hingga hak yang diterima.

Hal ini juga mengacu pada ketentuan Kementerian PAN-RB serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.



Apa Perbedaan PPPK dan CPNS?

Agar tidak keliru saat mendaftar, penting untuk memahami perbedaan dasar antara PPPK dan CPNS yang sering menjadi pertimbangan para pelamar.

Apa Itu PPPK?

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai ASN berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan.

Sebagai pegawai kontrak, PPPK tetap mendapatkan hak seperti:

Namun, PPPK tidak memiliki jabatan struktural maupun jenjang kepangkatan seperti PNS. Selain itu, masa kerja PPPK bergantung pada kontrak dan kebutuhan instansi. Sistem ini juga tidak mengenal mutasi atau perpindahan kerja seperti PNS.



Apa Itu CPNS?

CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) adalah jalur awal bagi seseorang untuk menjadi PNS. Mereka yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PNS tetap oleh pejabat yang berwenang.

Berbeda dengan PPPK, PNS memiliki status pegawai tetap dengan hak yang lebih luas, seperti:

PNS juga memiliki jabatan dan pangkat yang jelas, serta bisa mengalami mutasi atau perpindahan tugas antar wilayah. Untuk usia pendaftaran biasanya dibatasi minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, tergantung formasi.

Perbedaan Tes Seleksi CPNS dan PPPK

Walaupun sama-sama melalui proses seleksi, tahapan ujian CPNS dan PPPK berbeda sesuai sistem rekrutmen masing-masing.



Seleksi PPPK

Berikut biasanya tahap seleksi PPPK:

Seleksi CPNS

Sementara itu, tahapan CPNS terdiri dari:




Kesimpulan

CPNS dan PPPK sama-sama merupakan jalur untuk menjadi ASN, tetapi memiliki perbedaan utama pada status kerja, jenjang karier, serta sistem seleksinya.

Exit mobile version