Para ASN akan menerima gaji ke-13 yang direncanakan akan cair pada Juni mendatang. Adapun penerima gaji ke 13 tersebut antara lain PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 sudah dipastikan akan dilakukan oleh pemerintah pada tahun ini.
Gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II tahun 2026.
Dasar Gaji ke-13 2026
Pencairan gaji ke-13 ASN dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara.
Selain itu, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Komponen gaji ke-13 yang dibayarkan kepada ASN terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sementara untuk ASN daerah yang sumber anggarannya berasal dari APBD, komponen tambahan penghasilan dapat diberikan sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Ketentuan Gaji ke-13 PPPK dan CPNS
Pemerintah juga menetapkan aturan khusus bagi PPPK dan CPNS dalam pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Untuk PPPK:
- Masa kerja kurang dari satu tahun akan dihitung secara proporsional
- PPPK yang belum genap satu bulan bekerja sebelum 1 Juni 2026 tidak menerima gaji ke-13
Sementara CPNS yang dibiayai APBN akan menerima:
- 80 persen dari gaji pokok
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
- Fasilitas lain sesuai jabatan
Untuk CPNS daerah, komponen yang diterima serupa namun dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Besaran Gaji ke-13 Pejabat dan Pegawai Non-ASN
Gaji ke 13 yang akan diterima oleh pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN berbeda beda. Berikut rincian besaran gaji ke 13
- Ketua atau kepala lembaga nonstruktural: sekitar Rp31,4 juta
- Wakil ketua: sekitar Rp29,6 juta
- Sekretaris dan anggota: sekitar Rp28,1 juta
Sementara pejabat berdasarkan jenjang jabatan menerima:
- Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
| Jabatan | Besaran Gaji ke-13 |
|---|---|
| Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural | Rp31,4 juta |
| Wakil Ketua | Rp29,6 juta |
| Sekretaris & Anggota | Rp28,1 juta |
| Eselon I | Rp24,8 juta |
| Eselon II | Rp19,5 juta |
| Eselon III | Rp13,8 juta |
| Eselon IV | Rp10,6 juta |
Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
Besaran gaji ke-13 pegawai non-ASN juga berbeda berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.
Berikut kisaran nominalnya:
- Lulusan SD hingga SMP: sekitar Rp4,2 juta–Rp5 juta
- Lulusan SMA hingga D-I: sekitar Rp4,9 juta–Rp5,8 juta
- Lulusan D-II hingga D-III: sekitar Rp5,4 juta–Rp6,5 juta
- Lulusan D-IV atau S1: sekitar Rp6,5 juta–Rp7,8 juta
- Lulusan S2 hingga S3: sekitar Rp7,7 juta–Rp9 juta
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Untuk pensiunan dan penerima pensiun, komponen gaji ke-13 terdiri dari:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Penutup
Pencairan gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada Juni 2026 menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan anggaran mencapai Rp55 triliun, pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus membantu kebutuhan pendidikan dan rumah tangga menjelang pertengahan tahun.
Sumber: cnbcindonesia.com


Komentar