BPJS Kesehatan Info Kesehatan
Beranda / Kesehatan / Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memang menjadi penolong utama dalam pembiayaan layanan medis, termasuk tindakan operasi. Sebagian besar operasi yang bersifat pengobatan dan sesuai rujukan dokter umumnya ditanggung tanpa biaya tambahan.

Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua tindakan medis bisa dibiayai. Ada sejumlah ketentuan yang mengatur operasi yang tidak ditanggung BPJS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menjalani perawatan, berikut beberapa jenis operasi dan layanan medis yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.



Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ada beberapa operasi yang tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan karena berada di luar cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Operasi Estetika atau Kosmetik

Tindakan operasi yang bertujuan untuk mempercantik atau mengubah penampilan, seperti operasi plastik atau sedot lemak, tidak termasuk dalam tanggungan BPJS. Namun, jika operasi bersifat rekonstruksi karena alasan medis, maka bisa saja ditanggung sesuai indikasi dokter.

Operasi akibat Kecelakaan Kerja atau Lalu Lintas

Untuk kasus kecelakaan kerja atau kecelakaan di jalan, pembiayaan tidak ditanggung langsung oleh BPJS Kesehatan. Biaya akan dialihkan ke lembaga penjamin lain.

Berikut lembaga penjaminnya:

  • PT Jasa Raharja untuk kecelakaan lalu lintas
  • BPJS Ketenagakerjaan atau perusahaan untuk kecelakaan kerja
  • Operasi karena Kesengajaan atau Aktivitas Berisiko

Tindakan medis akibat upaya melukai diri sendiri atau kecelakaan karena aktivitas ekstrem dan berisiko tinggi juga tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.



Perawatan Ortodonsi (Behel Gigi)

Pemasangan behel untuk merapikan gigi tidak termasuk dalam layanan BPJS. Namun, tindakan medis dasar seperti cabut gigi, tambal, atau pembersihan karang gigi tetap bisa ditanggung jika ada indikasi medis.

Program Kesuburan atau Kehamilan Khusus

Layanan medis yang berkaitan dengan program kehamilan tertentu seperti bayi tabung atau perawatan kesuburan tidak termasuk dalam cakupan BPJS.

Tindakan Medis di Luar Negeri

Semua operasi atau layanan kesehatan yang dilakukan di luar Indonesia tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan karena program ini hanya berlaku di dalam negeri.



Kesimpulan

Beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS umumnya berkaitan dengan tindakan estetika, kondisi khusus, hingga layanan di luar cakupan sistem JKN. Oleh karena itu, peserta tetap perlu memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan layanan kesehatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan