BPJS Kesehatan masih menjadi andalan masyarakat Indonesia dalam memperoleh layanan kesehatan pada tahun 2026. Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta dapat memperoleh berbagai layanan medis tanpa harus menanggung seluruh biaya pengobatan secara pribadi.
Namun, masih ada anggapan bahwa semua jenis layanan kesehatan otomatis ditanggung BPJS Kesehatan. Faktanya, terdapat sejumlah batasan yang telah diatur dalam ketentuan resmi. Artinya, tidak semua penyakit maupun tindakan medis dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan.
Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
Secara umum, BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan kesehatan yang sesuai dengan aturan Program JKN.
Berikut beberapa kondisi dan layanan yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan:
- Penyakit yang terjadi akibat wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).
- Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik yang bertujuan memperbaiki penampilan.
- Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel dan perawatan gigi untuk tujuan estetika.
- Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, misalnya penganiayaan maupun kekerasan seksual.
- Cedera yang timbul karena tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan alkohol dan ketergantungan obat tertentu.
- Pengobatan infertilitas atau program untuk mengatasi masalah kesuburan.
- Cedera yang terjadi akibat aktivitas yang sebenarnya dapat dihindari, seperti tawuran atau perkelahian.
- Pengobatan dan perawatan yang dilakukan di luar negeri.
- Tindakan medis yang masih bersifat eksperimen atau penelitian.
- Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah.
- Penyediaan alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT).
- Pelayanan kesehatan yang tidak mengikuti prosedur BPJS atau dilakukan atas permintaan pribadi peserta.
- Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
Jenis Operasi yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Tidak semua tindakan operasi dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Program ini hanya menanggung operasi yang memiliki indikasi medis yang jelas.
Operasi Plastik untuk Estetika
Operasi plastik yang bertujuan mempercantik penampilan, seperti operasi hidung atau pembentukan wajah, tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, jika operasi dilakukan untuk kebutuhan rekonstruksi akibat kecelakaan atau kondisi medis tertentu, maka biayanya dapat dijamin sesuai ketentuan.
Operasi Lasik
Tindakan lasik untuk mengurangi ketergantungan pada kacamata tidak termasuk layanan yang dijamin BPJS Kesehatan karena dianggap bukan kebutuhan medis yang mendesak. Sebaliknya, operasi mata yang memiliki indikasi medis, seperti operasi katarak, tetap dapat ditanggung.
Operasi Caesar Tanpa Alasan Medis
Persalinan dengan operasi caesar yang dilakukan atas pilihan pribadi biasanya tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Namun, jika dokter menyatakan operasi caesar diperlukan karena kondisi kesehatan ibu atau janin, maka biaya tindakan tersebut dapat dijamin.
Agar operasi dapat ditanggung, peserta juga harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk memperoleh rujukan dan menjalani tindakan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026
Pada tahun 2026, iuran BPJS Kesehatan masih dibedakan berdasarkan kelas kepesertaan. Sistem ini bertujuan agar peserta dapat memilih layanan sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan:
- Kelas III: Rp42.000 per orang setiap bulan.
- Kelas II: Rp100.000 per orang setiap bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per orang setiap bulan.
Sementara itu, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu membayar iuran karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan bagi pekerja formal, pembayaran iuran dilakukan melalui potongan gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan 2026 tidak menanggung seluruh jenis penyakit dan tindakan medis.

