Lapor SPT tahunan orang pribadi kembali menjadi perhatian menjelang batas waktu pelaporan pajak. Setiap Wajib Pajak di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan penghasilan tahunannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat 31 Maret setiap tahun. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Meskipun saat berita ini diterbitkan, Menkeu Purbaya lewat ddtc.co.id menyampaikan deadline pelaporan SPT Tahunan orang pribadi ditunda hingga April 2026 mendatang disebabkan terpotong libur lebaran. Selain itu, coretax juga mengalami beberapa kendala teknis.
“Karena ada kemungkinan juga coretaxnya muter-muter, dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Kalau tergantung saya, berarti fix sampai akhir Aprill” kata purbaya seperti dilansir medanaktual.com via ddtc.co.id
Seiring dengan sistem perpajakan yang semakin digital, proses pelaporan kini dapat dilakukan secara online melalui layanan resmi DJP. Hal ini memudahkan kamu untuk melapor kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak.
Apa Itu SPT Tahunan?
SPT tahunan adalah surat pemberitahuan pajak yang digunakan untuk melaporkan seluruh penghasilan, pajak terutang, serta harta dan kewajiban dalam satu tahun pajak.
Baca Juga : Lapor SPT Diperpanjang Hingga 30 April 2026! Begini Cara Isi di Coretax
Pelaporan ini wajib dilakukan oleh setiap Wajib Pajak karena Indonesia menerapkan sistem self assessment, yaitu sistem yang memberikan kewenangan kepada kamu untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU Nomor 7 Tahun 2021.
Selain sebagai kewajiban, SPT tahunan juga berfungsi untuk mengetahui status pajak kamu, apakah dalam kondisi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.
Syarat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Sebelum melakukan pelaporan, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting agar proses berjalan lancar dan tidak terjadi kesalahan input data.
Dokumen Identitas
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- Akun DJP Online
Dokumen Penghasilan
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 dari perusahaan
- Bukti potong pajak lainnya jika memiliki penghasilan tambahan
- Data Pendukung
- Daftar harta
- Data utang
- Susunan anggota keluarga
Cara Lapor SPT Tahunan Online
Mengutip cimbniaga.co.id, Lapor SPT tahunan kini jauh lebih mudah dan praktis dengan hadirnya sistem e-Filing. Cukup dengan internet, Anda dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Cara Lapor Spt Tahunan Orang Pribadi
Berikut ini langkah-langkah lapor SPT tahunan pribadi secara online yang dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak
- Buka situs https://djponline.pajak.go.id
- Masukkan NPWP atau NIK, password, dan kode keamanan. Klik “Login”.
- Pada halaman utama pilih menu “Laporan”, lalu pilih ikon e-Filing dan klik tombol “Buat SPT”.
- Pilih jenis SPT tahunan yang akan dilaporkan, (1770S untuk karyawan dan 1770 untuk pengusaha).
- Pilih tahun pajak dan status SPT diisi dengan pembetulan ke berapa, kemudian klik “Langkah Selanjutnya”.
- Ikuti panduan untuk mengisi data SPT secara bertahap. Ada 18 tahap yang perlu dilalui, mulai dari data penghasilan final, harta, hingga utang pada tahun pajak tersebut.
- Jika tidak memiliki utang pajak, sistem akan menunjukkan status SPT Anda (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar).
- Isi SPT sesuai dengan status, lalu klik tombol “Setuju”.
- DJP akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor telepon atau email Anda yang terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi yang Anda terima, lalu klik tombol “Kirim SPT” untuk menyelesaikan proses pelaporan.
Anda nantinya akan mendapatkan tanda terima elektronik (e-SPT) melalui email sebagai bukti telah lapor SPT tahunan.
Kesimpulan:
Lapor SPT tahunan orang pribadi merupakan kewajiban yang harus kamu penuhi setiap tahun sesuai ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021. Dengan sistem pelaporan yang արդեն online, prosesnya kini jauh lebih mudah, cepat, dan bisa dilakukan dari mana saja.
Sebagai Wajib Pajak yang taat, melaporkan SPT tepat waktu bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan negara
Sumber:
- https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/lapor-spt-tahunan
- https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1818216/batas-waktu-pelaporan-spt-tahunan-wp-op-diperpanjang-hingga-april-2026










