Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak kini semakin dekat. Pelaporan SPT merupakan kewajiban setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat perpajakan, dan tahun ini prosesnya dilakukan melalui sistem baru, yakni Coretax. Banyak wajib pajak yang masih belum familiar dengan sistem ini, namun tahapan pelaporannya sebenarnya cukup mudah diikuti.
Untuk membantu masyarakat, berikut rangkuman tata cara pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax, lengkap dengan informasi batas waktu penyampaian dan perkembangan terkait kemungkinan perpanjangan waktu pelaporan.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2026
Melansir dari laman detik.com, berdasarkan informasi resmi dari Ditjen Pajak, tenggat pelaporan SPT Tahunan 2026 untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sementara batas waktu bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2026.
Meski begitu, beredar kabar bahwa batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi berpotensi diperpanjang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan adanya rencana relaksasi batas waktu, yang memungkinkan penyampaian SPT diperpanjang hingga 30 April 2026.
Ia menegaskan bahwa opsi tersebut masih dibahas dan belum diputuskan sepenuhnya. Ditjen Pajak melalui Direktur P2Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa keputusan final akan ditetapkan setelah evaluasi menjelang akhir Maret 2026. Artinya, masyarakat tetap dianjurkan menyelesaikan pelaporan sebelum batas waktu resmi sambil menunggu kepastian dari pemerintah.
Persiapan Dokumen Sebelum Melapor
Wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah data dan berkas pendukung sebelum masuk ke sistem Coretax, meliputi:
- Bukti potong PPh dari pemberi kerjaDaftar aset dan utang
- Data keluarga dan tanggungan
- Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan
Dokumen-dokumen ini wajib dilengkapi agar pengisian SPT berjalan lancar dan tidak terjadi kesalahan informasi.
Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Proses pelaporan menggunakan Coretax dilakukan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Masuk ke akun Coretax wajib pajak
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Klik Buat Konsep SPT
- Pilih jenis SPT orang pribadi dan tekan Lanjut
- Tentukan periode pajak (misal Januari–Desember 2025)
- Pilih model SPT: Normal atau Pembetulan
- Klik Buat Konsep SPT
- Tekan ikon pensil untuk mulai mengisi
- Klik Posting agar sistem mengisi data dasar secara otomatis
- Cek dan lengkapi seluruh kolom
- Klik Bayar dan Lapor
- Pilih penyedia tanda tangan digital
- Masukkan ID dan kata sandi
- Klik Simpan dan Konfirmasi
Jika status SPT adalah kurang bayar, wajib pajak harus melakukan pelunasan terlebih dahulu melalui deposit atau kode billing agar laporan dapat diterima.
Kesimpulan
Pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax menjadi bagian dari transformasi digital perpajakan di Indonesia. Meskipun batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi berpotensi diperpanjang, wajib pajak tetap disarankan segera melakukan pelaporan agar tidak mendekati tenggat waktu dan menghindari kendala sistem. Dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah pelaporan di Coretax, pelaporan SPT dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa antre.
Sumber referensi
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8416492/cara-lapor-spt-tahunan-orang-pribadi-melalui-coretax-ini-langkahnya/amp










