Info
Beranda / Info / Panduan Lengkap Perpanjang SIM Online 2026: Syarat, Biaya, dan Cara

Panduan Lengkap Perpanjang SIM Online 2026: Syarat, Biaya, dan Cara

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang sudah bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Dengan aplikasi Digital Korlantas Polri, pemohon dapat dengan mudah mengajukan perpanjangan. Setelah permohonan disetujui, SIM yang baru akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar.

Berikut adalah panduan untuk memahami cara perpanjangan SIM secara online, mulai dari syarat, biaya, hingga ketentuan yang perlu diperhatikan agar semuanya berjalan lancar.



Persyaratan Lengkap Perpanjangan SIM 2026

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk memperpanjang SIM secara online adalah:

  • Foto e-KTP yang masih berlaku
  • Foto SIM lama yang akan segera habis masa berlakunya
  • Foto tanda tangan yang ditulis di atas kertas putih
  • Pas foto dengan latar belakang biru berukuran 480 x 640 piksel
  • Hasil cek kesehatan (RIKKES jasmani)
  • Hasil tes psikologi




Rincian Tarif Perpanjang SIM Secara Online

Biaya resmi perpanjangan SIM di seluruh Indonesia ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Biaya ini belum termasuk tambahan seperti administrasi, kemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke alamat pemohon.

Selain itu, ada biaya lain yang mesti diperhatikan. Berdasarkan informasi dari detikOto, pemohon biasanya dikenakan biaya layanan aplikasi sekitar Rp 10.000, biaya tes psikologi Rp 37.500, dan biaya pengiriman yang bervariasi tergantung jarak dan layanan.

Untuk biaya pengiriman, tarif akan berbeda tergantung pada layanan yang dipilih. Misalnya, tarif untuk pengiriman ekspres lebih tinggi dibandingkan dengan layanan biasa. Sementara itu, pemeriksaan kesehatan kini sudah terintegrasi lewat platform e-Rikkes SIM, sehingga bisa diakses lebih mudah secara online.



Panduan Lengkap Perpanjang SIM Online

Proses perpanjangan SIM dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebelum mengajukan, pastikan Anda sudah memiliki akun dengan langkah-langkah berikut:

1. Unduh Aplikasi
Instal aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store atau App Store.

2. Registrasi Akun
Buka aplikasi, pilih opsi pendaftaran dan masukkan nomor telepon yang aktif. Verifikasi akan dilakukan dengan kode OTP yang dikirim melalui SMS. Setelah itu, buat PIN keamanan dan lengkapi informasi pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan email.

3. Verifikasi Identitas
Lakukan verifikasi dengan fitur liveness sesuai dengan petunjuk di aplikasi. Aktivasi akun akan dikirimkan melalui email.




Setelah akun aktif, berikut langkah-langkah perpanjangan SIM:

  • Masuk ke menu “SIM” dan pilih layanan perpanjangan
  • Unggah semua dokumen yang diminta
  • Tentukan tujuan Satpas dan metode pengambilan (diambil langsung atau dikirim lewat Pos Indonesia)
  • Pilih metode pembayaran dan lakukan transaksi lewat virtual account BNI
  • Pantau status pengajuan melalui menu transaksi di aplikasi
  • Terima SIM yang baru sesuai dengan metode yang dipilih
  • Isi survei kepuasan setelah SIM diterima

Dengan sistem ini, pemohon tidak perlu menunggu dan bisa menyelesaikan proses dari rumah dengan lebih mudah.



Regulasi Perpanjangan SIM Online

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan perpanjangan SIM secara online:

1. Jenis SIM yang Dapat Dilayani

  • Layanan online saat ini hanya tersedia untuk SIM A dan SIM C. Jenis SIM lainnya harus diproses secara langsung di Satpas.

2. Masa Berlaku SIM

  • Perpanjangan hanya bisa dilakukan sebelum kartu habis masa berlakunya. Jika SIM sudah tidak berlaku, Anda harus membuat SIM baru secara langsung di Satpas.

3. Dokumen Kesehatan

  • Pemohon harus menyertakan dokumen yang menunjukkan keadaan sehat dan hasil dari tes psikologis. Dokumen ini dapat diambil dari tempat layanan kesehatan yang bekerja sama dengan Satpas atau melalui layanan online resmi.

Demikian informasi panduan lengkap perpanjang SIM online 2026: syarat, biaya, dan cara.
Semoga bermanfaat.



Sumber:

https://wuling.id/id/blog/autotips/panduan-lengkap-perpanjang-sim-online

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan