Buku nikah adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti resmi pernikahan dan sering diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga permohonan dokumen lain.
Oleh karena itu, jika buku nikah rusak atau hilang, pemilik harus segera mengurus penggantiannya agar tidak ada masalah di masa mendatang. Proses penggantian buku nikah sebenarnya cukup sederhana jika seluruh syarat dan dokumen pendukung sudah dipersiapkan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengganti buku nikah yang hilang atau rusak serta syarat yang perlu diperhatikan.
Prosedur Penggantian Buku Nikah Rusak di KUA
Berdasarkan ketentuan resmi dari Bimas Islam dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, penggantian buku nikah yang rusak atau hilang dapat dilakukan dengan mudah asalkan semua dokumen yang dibutuhkan telah siap. Agar tidak menghadapi masalah administrasi di kemudian hari, para pemohon disarankan untuk segera mengurus penggantian buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan menyiapkan dokumen-dokumen berikut.
Pengurusan Buku Nikah Rusak
Bagi mereka yang memiliki buku nikah yang rusak, berikut adalah dokumen yang harus dibawa saat pergi ke KUA:
- Buku nikah rusak sebagai dokumen pendukung
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari suami dan istri
- Pasfoto 2×3 dengan latar belakang biru
Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang
Sementara itu, bagi yang buku nikahnya hilang, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung berikut:
- Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik suami dan istri
- Pasfoto ukuran 2×3 dengan background warna biru
Ketentuan dan Syarat Administrasi Pernikahan Terbaru
Bagi pasangan yang ingin menggelar pernikahan pada tahun 2026, sangat penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat pendaftaran nikah di KUA agar semua proses bisa berlangsung tanpa hambatan. Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 dan informasi resmi dari Bimas Islam yang dapat dilihat di akun Instagram @bimasislam.
Berikut adalah beberapa dokumen dan syarat yang harus disiapkan oleh calon pengantin untuk pendaftaran nikah tahun 2026:
- Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan sesuai dengan tempat tinggal calon pengantin.
- Pasfoto dengan latar belakang biru ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar dan ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar beserta file softcopy.
- Salinan akta kelahiran.
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Salinan Kartu Keluarga (KK).
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal bagi pasangan yang akan menikah di luar kecamatan tempat tinggal.
- Surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh fasilitas layanan kesehatan.
- Surat persetujuan dari kedua calon mempelai.
- Surat izin tertulis dari orang tua atau wali untuk calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
- Surat dispensasi nikah dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun saat akad dilaksanakan.
- Akta kematian wajib dilampirkan bagi duda atau janda yang pasangan sebelumnya telah meninggal dunia sebagai bukti administrasi yang sah.
- Bagi suami yang berencana menikah lebih dari satu istri, wajib menyertakan surat penetapan izin poligami dari pengadilan agama.
- Calon pengantin yang berstatus anggota TNI atau Polri harus melampirkan surat izin resmi dari atasan maupun kesatuan.
- Duda atau janda karena perceraian diwajibkan menyertakan akta cerai sebagai dokumen pendukung administrasi pernikahan.
Demikian informasi mengenai syarat administrasi nikah tahun 2026 yang perlu dipahami calon pengantin sebelum mendaftarkan pernikahan di KUA. Semoga informasi ini membantu Anda dan pasangan dalam mempersiapkan pernikahan yang lancar dan berkesan.
Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-8437839/cara-urus-buku-nikah-rusak-atau-hilang-ini-syaratnya


Komentar