Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja yang mengatur pelaksanaan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Melalui kebijakan ini, ASN Jakarta diwajibkan melaksanakan WFH setiap hari Jumat dengan sejumlah aturan ketat yang harus dipatuhi demi menjaga produktivitas layanan pemerintahan.
Proporsi dan Syarat ASN yang Boleh WFH
Dalam ketentuan yang tertuang di SE tersebut, pemerintah daerah memberi fleksibilitas kepada perangkat daerah untuk mengatur pegawainya bekerja dari rumah.
Diatur bahwa:
- 25% hingga 50% ASN per unit kerja boleh melaksanakan WFH
- Penetapan dilakukan secara selektif berdasarkan jenis pekerjaan dan kebutuhan layanan
- ASN yang dapat mengikuti WFH harus tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan memiliki masa kerja minimal dua tahun
Selain itu, pegawai yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi, termasuk pencabutan hak WFH atau tindakan disiplin lainnya.
Aturan Presensi dan Pelaporan Kinerja
Pegawai yang melaksanakan WFH wajib melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi Pemprov DKI pada:
- Pagi: 06.00-08.00
- Sore: 16.00-18.00
Pejabat atasan langsung wajib memverifikasi presensi tersebut. Pegawai yang telah melakukan presensi dengan benar berhak memperoleh akumulasi capaian kehadiran sebesar 8,5 jam per hari efektif. Selain absensi, ASN WFH wajib melaporkan target dan hasil kerja harian melalui media pelaporan yang telah ditetapkan masing-masing perangkat daerah.
Pengawasan dan Evaluasi WFH
Kepala perangkat daerah diwajibkan menjaga kualitas pelayanan dan memastikan target kinerja dapat dicapai meski pegawai bekerja dari rumah. Pengawasan dilakukan melalui:
- Pemantauan output kinerja harian
- Rapat evaluasi rutin setiap bulan
- Pembatasan mobilitas pegawai WFH melalui pelacakan lokasi presensi online
SE ini juga menetapkan bahwa pelaksanaan WFH akan dievaluasi setiap dua bulan untuk memastikan efektivitas dan kesesuaiannya dengan kebutuhan pelayanan publik.
Unit Kerja yang Tidak Boleh WFH
Tidak semua pegawai diizinkan mengikuti WFH. Beberapa layanan vital tetap harus bekerja dari kantor, termasuk:
- Layanan darurat dan kesiapsiagaan
- Keamanan dan ketertiban umum
- Layanan pendapatan daerah seperti pajak dan samsat
- Kebersihan dan persampahan
- Perizinan dan administrasi kependudukan
- Fasilitas kesehatan (RSUD, puskesmas, lab kesehatan)
- Layanan pendidikan
- Unit layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat
Selain itu, seluruh pejabat pimpinan tinggi, camat, dan lurah juga tidak masuk dalam kategori pegawai yang boleh WFH.
Pedoman Perilaku ASN Saat WFH
Surat Edaran ini juga melampirkan pedoman perilaku yang wajib dipatuhi, antara lain:
- Bekerja penuh pada jam kerja 07.30–16.30
- Merespons seluruh arahan atasan
- Menggunakan pakaian rapi saat rapat daring
- Mengaktifkan kamera sepanjang rapat berlangsung
- Menjaga kerahasiaan negara serta menghindari tindakan yang melanggar kode etik
- Tidak diperbolehkan bepergian selain untuk urusan dinas
- Tidak mematikan sarana komunikasi selama jam kerja
Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat berdampak pada sanksi langsung maupun penghentian hak WFH.
Lampiran Surat Edaran WFH ASN Jakarta
Berikut ini lampiran Surat Edaran (SE) Gubernur DKI Jakarta Nomor 3/SE/2026 tentang WFH ASN Jakarta:
Kesimpulan
Kebijakan WFH ASN Jakarta setiap hari Jumat ini merupakan langkah strategis Pemprov DKI dalam memperkuat budaya kerja modern, meningkatkan efisiensi, sekaligus menyesuaikan pola kerja ASN dengan perkembangan digital. Meskipun memberikan fleksibilitas, aturan tersebut tetap menekankan pengawasan ketat, penilaian kinerja yang terukur, dan pengecualian bagi layanan-layanan yang bersentuhan langsung dengan publik. Dengan pengaturan yang rinci dan evaluasi berkala, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kualitas pelayanan publik sembari mendorong ASN bekerja lebih adaptif dan Produktif.
Sumber referensi
https://news.detik.com/berita/d-8433234/simak-aturan-lengkap-wfh-asn-jakarta-setiap-hari-jumat

