Info
Beranda / Info / Pemerintah Terapkan WFH Jumat untuk ASN, Bagaimana Ketentuannya bagi Swasta?

Pemerintah Terapkan WFH Jumat untuk ASN, Bagaimana Ketentuannya bagi Swasta?

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sekali dalam sepekan, yaitu setiap hari Jumat. Aturan ini mulai diterapkan pada 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya efisiensi energi nasional. Namun, tidak semua sektor bisa mengikuti kebijakan tersebut karena beberapa kategori pekerjaan wajib tetap hadir di kantor atau lapangan.



Sektor-Sektor yang Tidak Menerapkan WFH

Melansir dari laman detik.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa terdapat beberapa sektor yang dikecualikan dari aturan WFH. Kebijakan ini tidak berlaku bagi bidang yang membutuhkan kehadiran fisik setiap hari demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Terdapat sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Ia menyebutkan sektor yang wajib bekerja seperti biasa meliputi layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis yang berhubungan dengan industri atau produksi, energi, air, bahan kebutuhan pokok, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

“Yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan. Serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan transportasi, logistik, dan keuangan,” tegasnya.




WFH ASN Diterapkan Setiap Jumat untuk Efisiensi BBM

Kebijakan WFH ASN pada hari Jumat bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai bahwa hari Jumat merupakan hari yang paling ideal untuk penerapan sistem kerja fleksibel karena banyak kementerian sudah menjalankannya sejak masa pascapandemi.

“Mengapa dipilih Jumat karena memang sebagian sudah beberapa kementerian lakukan itu kerja 4 hari dalam seminggu dengan aplikasi, ini pasca COVID kemarin,” jelas Airlangga.

Ia juga menambahkan bahwa aktivitas kantor di hari Jumat biasanya tidak sepenuh hari kerja lainnya.

“Kita pilih juga Jumat karena memang hari ini setengah tidak sepenuh Senin sampai dengan Kamis,” bebernya.

Pemerintah menilai, penerapan WFH dapat membantu menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nasional, sekaligus mendorong penggunaan layanan digital pemerintahan secara lebih optimal.
Meskipun demikian, Airlangga memastikan layanan publik dan kegiatan ekonomi strategis tetap berjalan normal.

“Tapi pelayanan publik tetap berjalan, dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan,” kata Airlangga.




WFH untuk Karyawan Swasta Diatur Kementerian Ketenagakerjaan

Selain mengatur WFH bagi ASN, pemerintah juga membuka opsi bagi sektor swasta untuk menerapkan sistem serupa. Namun pengaturan teknisnya akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing sektor usaha.

“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan,” ungkap Airlangga.

Ia menegaskan bahwa jadwal WFH sektor swasta dapat berbeda satu sama lain, bergantung pada karakteristik industri.

“Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” ucapnya.
Nantinya, Surat Edaran Menaker juga akan memuat instruksi mengenai penghematan energi di tempat kerja.

“Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” imbuh Airlangga.




Kesimpulan

Penerapan WFH ASN setiap Jumat merupakan upaya pemerintah untuk mendorong efisiensi energi, mengurangi penggunaan BBM, serta meningkatkan digitalisasi pelayanan publik. Meski demikian, beberapa sektor vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjaga keberlangsungan layanan masyarakat. Sementara itu, pelaksanaan WFH bagi sektor swasta akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan masing-masing industri.

Sumber referensi

https://news.detik.com/berita/d-8424075/kebijakan-wfh-asn-1-hari-tiap-jumat-bagaimana-dengan-swasta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan