Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku untuk ASN di instansi pusat maupun daerah.
“Penerapan WFH bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Menurut Airlangga, hari Jumat dipilih karena aktivitas kerja pada hari itu relatif lebih ringan dibandingkan hari Senin hingga Kamis.
Kebijakan serupa pernah diterapkan di sejumlah kementerian dan lembaga selama pandemi Covid-19 sebagai bagian dari program kerja empat hari dalam seminggu.
“Kami pilih Jumat karena hari itu memang setengah hari, tidak sepenuh Senin sampai Kamis,” tambahnya.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Menteri Airlangga menegaskan, meskipun ASN bekerja dari rumah setiap Jumat, pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.
Kegiatan produktif di sektor perbankan, pasar modal, dan layanan publik lainnya tetap berjalan, dengan pengaturan WFH yang bisa disesuaikan melalui aplikasi internal masing-masing instansi.
Aturan dan Pengecualian WFH ASN
Kebijakan WFH ini akan diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri. Beberapa sektor tertentu dikecualikan dari WFH untuk memastikan layanan publik tetap optimal.
Langkah ini juga diambil sebagai upaya penghematan energi, menyusul tingginya harga minyak dunia akibat konflik di Kawasan Timur Tengah. Pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan kebijakan WFH ini untuk ASN.
Sebelumnya, Airlangga juga mengungkapkan bahwa penerapan WFH dilakukan satu hari kerja dalam lima hari kerja. Pernyataan ini ia sampaikan setelah rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Kesimpulan
Kebijakan WFH setiap Jumat untuk ASN resmi diterapkan oleh pemerintah guna meningkatkan fleksibilitas kerja, menghemat energi, dan tetap menjaga produktivitas serta pelayanan publik.
ASN di instansi pusat dan daerah dapat menyesuaikan aktivitas kerja dengan pengaturan internal, sementara sektor tertentu tetap wajib hadir di kantor.
Sumber : Kompas.com


Komentar